Pengertian Wudhu dan Tayamum, Hal Yang Membatalkan Wudhu dan Tayamun

1. Pengertian Wudhu dan Tayamum serta Dasar Hukumnya
     Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah. Sementara menurut syara’, wudhu adalah membersihkan anggota 
wudhu dengan air suci disertai niat untuk menghilangkan hadas kecil, sebagai syarat sahnya pelaksanaan salat, tawaf, atau ibadah yang lainnya. Pembersihan anggota tubuh tertentu dimaksudkan untuk membedakannya dari mandi yang dilakukan untuk membersihkan seluruh tubuh.
Hukum wudhu termasuk wajib. Dalam Al-Qur’an, kewajiban berwudhu dikaitkan dalam pelaksanaan salat.
Firman Allah swt. :
 Artinya :
     “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…” ( Surah Al-Maidah [5] : 6)
      Sementara itu, hadis Nabi menyatakan : Dari Abu Hurairah r.a. Berkata: telah bersabda Nabi Muhammad saw.: “Tidaklah diterima salat orang yang berhadas sehingga ia ber
wudhu.” (Mutafaq alaih)
 
      Tayamum berarti sengaja atau menyengaja. Arti tayamum secara ilmu fiqih adalah menyengaja menggunakan permukaan tanah untuk bersuci, untuk memperbolehkan segala yang dibolehkan dengan wudhu dan mandi, dengan cara menyapu muka dan kedua tangan hingga dua siku menurut cara tertentu.
Firman Allah:

Artinya : 
      “… maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”(Surah Al-M±-idah [5] : 6 )
 
2. Pembatalan Wudhu dan Tayamum
      Beberapa hal yang membatalkan 
wudhu (mubtilatul wudhu’i) adalah:
a) Apabila keluar sesuatu dari qubul dan dubur
b) Hilang kesadaran
c) Memegang kemaluan
d) Murtad
 
     Beberapa hal yang membatalkan tayamum (mubtilatut tayammumi) adalah:
a) segala sesuatu yang membatalkan 
wudhu atau mandi juga membatalkan tayamum;
b) karena telah mendapatkan air atau karena sudah tidak ada lagi halangan yang menghalanginya untuk memakai air.
c) murtad, yaitu orang yang keluar dari agama Islam.
(PAI Rahmat Hidayat)

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Pengertian Wudhu dan Tayamum, Hal Yang Membatalkan Wudhu dan Tayamun"