Hukum bacaan Ra alam ilmu tajwid, terdapat cara tersendiri untuk membaca huruf ra. Ada dua jenis cara untuk membaca huruf ra, yaitu tafkhim dan tarqiq.
1. Contoh Ra di baca Tafkim
Huruf ra akan dibaca tafkhim atau tebal karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut sebagai berikut.
a. Berharakat fathah atau dammah.
Contoh:
b. Berharakat sukun atau karena waqaf (berhenti) dan didahului harakat fathah atau dammah.
Contoh:
c. Dimatikan karena waqaf dan didahului mad berharakat fathah atau dammah.
Contoh:
d. Dimatikan karena waqaf dan didahului huruf berharakat sukun dan sebelum huruf berharakat sukun berupa huruf berharakat fathah atau dammah.
Contoh:
2. Contoh Ra di baca Tarqiq
Huruf ra dibaca tarqiq atau tipis karena hal-hal tertentu. Hal-hal yang dimaksud sebagai berikut.
a. Berharakat kasrah.
Contoh:
b. Dibaca waqaf dan didahului huruf berharakat kasrah.
Contoh:
c. Berharakat sukun dan didahului huruf berharakat kasrah asliyah (kasrah asli).
Contoh:
d. Dimatikan karena waqaf dan didahului ya berharakat sukun.
Contoh:
e. Dimatikan karena waqaf dan didahului huruf berharakat sukun dan huruf sebelumnya lagi berharakat kasrah.
Contoh:
Pengecualian Terhadap Hukum Bacaan Ra
Ada beberapa pengecualian yang perlu kita perhatikan dalam hukum bacaan huruf ra ini. Pengecualian tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Huruf ra yang berharakat sukun atau dibacasukun karena waqaf, jika didahului oleh salah satu huruf isti‘la', yaitu huruf خ, ص, ض, ط, ظ, غ, ق Hukum bacaan menjadi tebal (tafkhim).
Contoh:
2. Huruf ra yang berharakat sukun jika bertemu dengan salah satu huruf isti‘la' di atas, hukum bacaannya menjadi tebal (tafkhim) walaupun didahului harakat kasrah. Cara membacanya dengan sedikit memajukan bibir.
Contoh:
3. Huruf ra yang berharakat sukun pada suku kata ار dibaca tebal jika didahului huruf hamzah
wasal (biasanya pada kata perintah dalam bahasa Arab) walaupun harakat hamzah wasal tersebut kasrah. Hal ini dikarenakan harakat kasrah tersebut bukan kasrah asli (asliyah).
Contoh:
Terima kasih atas penjelasannya yang sanagat bagus.
BalasHapusSama-sama kawan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan akan hukum ra :)
Hapus