1. Pengertian Kurban
Secara bahasa, kata kurban berasal dari bahasa Arab dari kata dasar qarraba-yuqarribu-qurba-nan, yang artinya mendekat. Dengan demikian, pengertian kurban dalam Islam adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat membatasi kedekatan kita kepada Allah Swt.
Ibadah kurban dalam ilmu fikih berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. pada Idul Adha atau hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ibadah kurban telah
diperintahkan oleh Rasulullah untuk dilaksanakan oleh kaumnya dan mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriah bersamaan dengan disyariatkannya zakat, salat Idul Fitri, dan Idul Adha. Ibadah kurban merupakan ajaran untuk meneruskan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Pada waktu itu Nabi Ibrahim diperintah oleh Allah untuk menyembelih Ismail, putranya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah tersebut. Ia rela mengurbankan putra tercintanya demi melaksanakan perintah Allah. Selanjutnya, Allah mengganti Ismail dengan seekor domba sehingga selamatlah Ismail.
2. Hukum Kurban
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum mengerjakannya, ada yang berpendapat wajib, ada pula yang berpendapat sunah.
Untuk mengetahui ketentuan hukumnya, simaklah beberapa dalil berikut ini.
Artinya: Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (Q.S. al-Kausar [108]: 2)
Rasulullah juga menjelaskan ketentuan hukum kurban dalam hadis-hadis sebagai berikut.
Alasan-alasan yang menyebutkan bahwa hukum kurban adalah sunah berdasarkan hadis yang artinya, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu’.” (H.R. Tirmizi)
Dalam hadis yang lain Rasulullah saw. bersabda yang artinya, ”Diwajibkan kepadaku berkurban, dan tidak wajib atas kamu.” (H.R. Daruqutni)
3. Ketentuan Kurban
a. Jenis dan Syarat Hewan Kurban
Hewan untuk dijadikan kurban adalah hewan yang tidak cacat seperti pincang, buta, terpotong telinga, dan telah memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw. dari Barra’ bin Azib berikut ini:
Artinya: Dari Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah saw. bersabda: Empat macam binatang tidak sah dijadikan kurban: rusak matanya, sakit, pincang, dan kurus tidak bergajih lagi. (H.R. Ahmad disahihkan
oleh Tirmizi)
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban adalah kambing, sapi, kerbau, dan unta. Hewan-hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain sebagai berikut.
1) Domba (gibas) telah berumur satu tahun atau telah berganti giginya (musinnah).
2) Kambing telah berumur dua tahun lebih.
3) Sapi atau kerbau, telah berumur dua tahun lebih.
4) Unta, telah berumur lima tahun lebih.
Dalil-dalil yang menjelaskan tentang syarat dari hewan kurban sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw. yang berbunyi seperti berikut.
Artinya: Dari Jabir, Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang musinnah (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh jaz’ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari kambing biri-biri. (H.R.Muslim)
Artinya: Dari Jabir, dia berkata: Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (H.R. Muslim)
b. Syarat Sahibul Kurban
Bagi sahibul kurban atau orang yang melakukan kurban juga ada syarat-syarat sebagai berikut.
1) orang yang melaksanakan kurban hendaklah orang Islam, merdeka, akil balig, dan
2) dapat menyediakan hewan kurbannya tanpa berutang.
c. Sunah dalam Kurban
Selain sunah yang berlaku pada penyembelihan hewan secara umum, pada waktu menyembelih disunahkan hal-hal antara lain:
1) membaca basmalah dan selawat kepada nabi;
2) membaca takbir;
3) berdoa semoga Allah berkenan menerima amal kurban tersebut; dan
4) disunahkan bagi orang yang berkurban makan sedikit dari daging kurbannya (maksimal sepertiga), sedangkan sebagian besarnya disedekahkan kepada orang lain terutama kepada fakir miskin.
Khusus untuk orang yang berkurban karena nazar, dilarang baginya makan daging kurbannya.
d. Larangan dalam Berkurban
Selain hal-hal yang disyaratkan dan disunahkan dalam kurban, terdapat larangan dalam kurban.
1) Bagian apa pun dari hewan kurban tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban atau panitia penyelenggara. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang artinya, ”Janganlah kamu jual daging denda
haji dan daging kurban. Makan dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah kulitnya dan jangan dijual.” (H.R. Ahmad)
2) Orang yang berkurban karena suatu nazar tidak boleh makan dan tidak boleh menjual sekalipun kulitnya.
Selanjutnya, kurban yang kita berikan harus sesuatu yang baik. Hal ini karena kurban dengan sesuatu yang tidak baik tidak akan diterima oleh Allah. Sesuatu yang baik menurut Islam adalah:
1) cara memperolehnya baik dan sesuai dengan tuntunan agama Islam;
2) baik wujud bendanya; serta
3) baik cara penggunaannya.
4. Hikmah Kurban
Dalam ajaran Islam, setiap perbuatan yang dianjurkan pasti memiliki manfaat dan kegunaan. Demikian juga ibadah kurban, terdapat beberapa hikmah mendalam dan fungsi yang penting antara lain sebagai berikut.
a. Menjadi bukti ketaatan seseorang kepada Allah.
b. Sebagai tanda syukur atas rezeki yang telah diterima dari Allah.
c. Mencegah sikap tamak dan rakus.
d. Menunjukkan rasa belas kasih kepada sesama.
e. Menjembatani kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin.
f. Melatih semangat berkurban untuk kepentingan orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
0 Response to "Pengertian Kurban, Hukum, Ketentuan, dan Hikmah Kurban Lengkap"
Posting Komentar