Pengertian Ibadah Haji dan Umrah
Haji secara bahasa artinya adalah bersungguh-sungguh atau menyengaja. Haji menurut istilah berarti menyengaja menuju Baitullah atau Kakbah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dilaksanakan secara tertib. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 247) Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ibadah haji dilaksanakan dalam waktu tertentu. Kapan waktu pelaksanaan ibadah haji? Para ulama menyepakati waktu pelaksanaan ibadah haji jatuh selama bulan Syawal, Zulkaidah, dan berpuncak pada bulan Zulhijah. Dengan demikian, ibadah haji tidak dapat dilaksanakan pada sembarang waktu. Ibadah haji memiliki waktu khusus. Selain itu, ibadah haji juga dilaksanakan di tempat khusus, yaitu Mekah.
Umrah secara bahasa artinya adalah berziarah atau berkunjung. Berkunjung atau berziarah yang dimaksud di sini adalah berkunjung ke Kakbah. Umrah disebut juga haji kecil. Disebut demikian karena ibadah umrah lebih ringan dari ibadah haji dengan tidak adanya rukun wukuf dalam umrah. Manasik umrah juga mirip dengan ibadah haji. Selain itu, umrah juga dapat dilaksanakan selain pada bulan-bulan haji. Seseorang yang melaksanakan ibadah haji harus melaksanakan umrah sementara orang yang melaksanakan umrah tidak harus melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam ke-5. Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Bagaimana jika haji dilaksanakan berulang kali?
Jika seseorang melaksanakan haji lebih dari satu kali, haji yang kedua dan seterusnya dianggap sebagai ibadah sunah.
Perintah untuk melaksanakan ibadah haji dapat ditemukan dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman seperti berikut.
َلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 97)Dalam ayat yang lain Allah Swt. berfirman seperti berikut.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Q.S. al-Baqarah [2]: 196)Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Ibadah haji memiliki syaratsyarat, rukun, dan hal-hal yang termasuk sunah. Agar lebih jelas, perhatikan uraian berikut.
Syarat Haji dan Umrah
Haji dan umrah merupakan suatu ibadah wajib bagi yang mampu. Dengan demikian, orang yang telah memenuhi syarat tersebut wajib menunaikannya. Sebaliknya, orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib melaksanakannya. Hal ini tidak berarti ia tidak boleh melaksanakannya, hanya saja jika suatu saat ia memenuhi syarat tersebut ia wajib melaksanakannya lagi.
Adapun beberapa syarat haji dan umrah sebagai berikut.
a. Beragama Islam.
b. Berakal sehat.
c. Balig.
d. Mampu.
e. Merdeka.
(Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 248–249)
Perhatikan kembali syarat ibadah haji dan umrah. Salah satu syarat ibadah haji adalah balig. Barangkali kita sering mengetahui seorang anak yang belum balig melaksanakan ibadah haji. Bagaimana dengan hajinya? Seorang anak yang belum balig dan melaksanakan ibadah haji, ibadahnya itu dianggap sebagai amalan sunah. Oleh karena itu, kelak setelah balig anak tersebut masih menanggung kewajiban melaksanakan ibadah haji. Selain memiliki syarat, ibadah haji juga memiliki rukun, sunah, dan wajib haji.
Rukun Haji
Rukun haji yaitu tata cara haji yang harus dipenuhi oleh orang yang berhaji. Jika rukun haji ditinggalkan maka haji itu tidak sah. Rukun haji tidak dapat diganti dengan sesuatu apa pun, dalam bentuk denda (dam) sekalipun. Rukun ibadah haji yaitu:
1. niat haji/ihram,
2. wukuf di Arafah,
3. tawaf,
4. sai,
5. tahalul, dan
6. tertib.
Wajib Haji
Wajib haji yaitu sesuatu yang wajib dilaksanakan selama ibadah haji dan umrah yang jika ditinggalkan karena sesuatu hal dapat diganti dengan membayar denda (dam). Wajib haji antara lain:
1. niat dari miqat,
2. mabit di Muzdalifah,
3. melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah,
4. bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah,
5. melempar jumrah Ula, Wusta, dan Ukhra pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, serta
6. meninggalkan larangan-larangan haji.
Sunah-Sunah Haji
Sunah haji yaitu amalan ibadah haji yang jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah haji antara lain:
1. melaksanakan haji dengan cara ifrad,
2. membaca talbiyah,
3. salat sunah sesudah tawaf,
4. minum air zam-zam, serta
5. berdoa.
Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah
Dalam ibadah haji dan umrah terdapat hal-hal yang terlarang bagi jamaah haji. Larangan dalam ibadah haji dan umrah disebut al-Muharramat. Larangan dalam ibadah haji dan umrah secara singkat tertuang dalam ayat Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman seperti berikut.
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
Artinya: Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. (Q.S. al-Baqarah [2]: 197)Larangan dalam ibadah haji dan umrah ada yang hanya berlaku khusus pria, khusus wanita, dan bagi keduanya. Larangan-larangan tersebut sebagai berikut.
Larangan khusus bagi pria:
1. memakai tutup kepala,
2. mengenakan pakaian berjahit, dan
3. memakai sepatu atau kaus kaki yang dapat menutupi mata kaki atau tumit.
Larangan khusus bagi wanita:
1. menutup muka dan
2. menutup kedua telapak tangan.
Larangan bagi pria dan wanita:
1. memakai wangi-wangian,
2. menghilangkan bulu dan rambut,
3. membunuh hewan buruan,
4. bercumbu,
5. menikah atau menikahkan,
6. berhubungan seksual,
7. memotong kuku, dan
8. mencaci, bertengkar, serta berkata kotor. (Ensiklopedi Islam 2. 1994: halaman 63)
Bagaimana jika larangan-larangan tersebut dilanggar? Jika larangan ibadah haji dan umrah dilanggar, jamaah haji dan umrah wajib membayar dam (denda). Dam berasal dari bahasa Arab yang berarti darah. Dam atau denda dilaksanakan dengan menyembelih binatang sebagai tebusan (kafarat) karena telah melakukan pelanggaran ketika sedang ihram. Seseorang wajib membayar dam jika:
1. meninggalkan wajib haji atau umrah,
2. melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, dan
3. melanggar larangan ihram haji atau umrah.
Tata Cara Mengerjakan Ibadah Haji dan Umrah
Praktik amalan haji dan umrah dapat kita lakukan bersama teman-teman. Dalam bahasa masyarakat praktik melakukan haji ini biasa disebut sebagai latihan manasik haji. Mereka yang akan berangkat haji biasanya melakukan latihan ini jauh hari sebelum berangkat ke tanah suci.
Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah
Saat ini, kita pun dapat berlatih melaksanakan ibadah haji. Perhatikan kembali rukun haji di depan. Terdapat amalan-amalan seperti ihram, wukuf, tawaf, sai, tahalul, dan beberapa amalan haji lainnya. Apa yang dimaksud dengan amalan-amalan tersebut? Perhatikan uraiannya berikut ini.
a. Ihram dari Miqat
Ihram adalah menentukan niat ibadah haji atau umrah atau keduaduanya dengan mengenakan pakaian ihram. Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudu, memakai pakaian ihram, salat sunah ihram, dan berniat haji. Niat haji jika diucapkan ”Labbaikallahumma hajjan” yang artinya ”Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji”. Selanjutnya, berangkat ke Arafah dengan membaca talbiyah.
Bagaimana bentuk pakaian ihram? Pakaian ihram untuk pria terdiri atas dua helai kain putih yang tidak berjahit dan tidak bersambung. Satu helai dipakai untuk selendang panjang dan sisanya dipakai sebagai kain panjang yang dililitkan untuk penutup aurat. Warna pakaian ihram disunahkan berwarna putih. Diperbolehkan memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati. Seorang laki-laki yang sedang ihram tidak boleh memakai celana maupun baju.
Pakaian ihram untuk wanita adalah pakaian yang dapat menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (berjahit)
dengan muka dan telapak tangan yang tetap terbuka, memakai sepatu yang menutup mata kaki, serta menutup kepala.
Jamaah haji terkena aturan khusus dalam berpakaian.
Miqat artinya ketentuan waktu dan tempat untuk niat haji dan umrah yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat makani dan miqat zamani.
1. Miqat Zamani
Miqat zamani memiliki makna ketentuan tentang waktu niat haji dan umrah yang boleh dan sah dikerjakan. Batas waktu ibadah haji adalah dalam bulan-bulan haji yaitu tanggal 1 Syawal sampai dengan 10 Zulhijah. Waktu ihram umrah sepanjang tahun. Jadi, ibadah umrah dapat dilaksanakan sepanjang tahun.
2. Miqat Makani
Miqat makani merupakan ketentuan tempat untuk ihram haji dan umrah. Miqat makani berbeda bagi jamaah haji yang berasal dari Mekah dan luar Kota Mekah. Berikut ini akan dijelaskan miqat bagi jamaah haji.
a) Penduduk Mekah
Miqat makani bagi penduduk Mekah adalah tanah haram, yaitu seluruh Kota Mekah.
b) Penduduk di Luar Kota Mekah
(1) Umat Islam yang datang dari Madinah miqatnya adalah Bir Ali (Zulhulaifah).
(2) Umat Islam yang datang dari Syam, Mesir, dan Maroko miqatnya adalah Juhfah dan Rabig.
(3) Umat Islam yang datang dari Yaman, India, Pakistan, Bangladesh, Cina, Indonesia, dan Malaysia miqatnya adalah Yalamlam.
(4) Umat Islam yang datang dari Nejd miqatnya adalah Qarnul Manazilatu as-Sail al-Kabir.
(5) Umat Islam yang datang dari Irak, Iran, dan daerah Timur lainnya miqatnya adalah Zatu Irqin.
b. Wukuf
Wukuf di Arafah termasuk rukun haji. Wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah. Wukuf dimulai sejak tergelincirnya matahari hingga terbit fajar pada hari nahar (hari penyembelihan kurban) yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah.
c. Tawaf
Manasik tawaf dilaksanakan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Tawaf berawal di Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Ketika melaksanakan tawaf posisi Kakbah berada di sebelah kiri jamaah haji.
Tawaf merupakan salah satu rukun haji. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Kakbah.
Macam-Macam Tawaf
Ada empat macam tawaf sebagai berikut.
1. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah merupakan tawaf rukun haji. Oleh karena itu, semua jamaah haji wajib melaksanakan
tawaf ifadah. Bagi jamaah yang tidak menunaikan tawaf ifadah, hajinya batal atau tidak sah. Tawaf ifadah disebut juga tawaf rukun.
2. Tawaf Sunah
Sesuai dengan namanya, tawaf ini hukumnya sunah untuk dilaksanakan. Bagi jamaah haji yang melaksanakan tawaf sunah akan mendapatkan pahala dan bagi yang meninggalkannya tidak apa-apa atau tidak berdosa.
3. Tawaf Qudum
Tawaf qudum yaitu tawaf yang dilaksanakan sewaktu seseorang baru datang dari negeri asalnya di Masjidil Haram.
4. Tawaf Wada’
Tawaf wada’ yaitu tawaf pamitan sebelum meninggalkan tanah suci.
Syarat-Syarat Tawaf
Jamaah haji atau umrah yang melaksanakan tawaf harus memenuhi syarat-syarat:
1. menutup aurat,
2. suci dari hadas dan najis,
3. Kakbah di sebelah kiri orang yang tawaf,
4. permulaan tawaf dari Hajar Aswad,
5 tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali putaran, serta
6. tawaf di dalam masjid.
Bacaan yang dibaca saat melaksanakan tawaf sebagai berikut.
Artinya: Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah.
e. Sai
Manasik sai dilaksanakan dengan jalan cepat atau lari-lari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwa sebanyak tujuh kali. Ketentuan pelaksanaan sai sebagai berikut.
1. Dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwa.
2. Dilaksanakan sebanyak tujuh kali. Dari Safa ke Marwa dihitung sekali dan dari Marwa ke Safa dihitung sekali.
3. Dilaksanakan sesudah tawaf, baik tawaf rukun maupun tawaf qudum.
f. Tahalul
Tahalul berarti menghalalkan, maksudnya menghalalkan sesuatu yang sebelumnya diharamkan ketika sedang ihram. Tahalul ditandai dengan memotong sedikitnya tiga helai rambut di kepala. Boleh juga memotong sebagian atau seluruh rambut di kepala. Tahalul dalam ibadah haji dilaksanakan setelah melempar jumrah aqabah pada hari nahar (penyembelihan). Tahalul dalam umrah dilaksanakan setelah tawaf dan sai.
Tahalul ditandai dengan memotong sedikitnya tiga helai rambut di kepala.
g. Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Di Muzdalifah jamaah haji mengambil batu kerikil sejumlah 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina. Di Muzdalifah para jamaah haji melaksanakan salat Subuh pada awal waktu untuk selanjutnya berangkat menuju Mina.
h. Bermalam di Mina
Bermalam di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah) dan setiap siang hari melempar jumrah ula, wusta, serta aqabah.
i. Melempar Jumrah
Melempar jumrah dilaksanakan dengan melempar batu kerikil ke arah tiga buah tonggak masing-masing tujuh kali lemparan. Melempar jumrah dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah untuk jumrah aqabah. Melempar jumrah sunah dilaksanakan pada siang hari. Jika tidak bisa pada siang hari diperbolehkan melaksanakannya pada malam hari. Demikianlah beberapa manasik haji yang dilaksanakan oleh jamaah haji. Pelaksanaan manasik haji tersebut jika digambarkan sebagai berikut.
Rute pelaksanaan ibadah haji.Praktik Manasik Ibadah Haji dan Umrah
Praktik diperlukan untuk mengaplikasikan teori-teori yang telah dipelajari. Setelah mempelajari berbagai teori tentang ibadah haji dan umrah, praktik sangat diperlukan agar kalian lebih memahami materi yang diajarkan. Oleh karena itu, dalam subbab ini kalian akan diajak untuk mempraktikkan ibadah haji dan umrah.
Macam-Macam Haji
Ada tiga cara melaksanakan ibadah haji sebagai berikut.
1. Haji Ifrad
Haji ifrad adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara terpisah dan dalam waktu berbeda, tetapi dilaksanakan dalam satu musim haji. Dalam haji ifrad ibadah haji dilaksanakan terlebih dahulu selanjutnya melaksanakan ibadah umrah dan masih dalam satu musim haji. Sebelum memasuki Mekah di batas miqat, jamaah haji harus sudah memakai pakaian ihram dan berniat melaksanakan ibadah haji serta umrah. Selama memakai pakaian ihram larangan-larangan ihram tetap berlaku. Jamaah haji yang memilih haji ifrad disunahkan melaksanakan tawaf qudum. Tawaf qudum yaitu tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah. Pelaksanaan haji ifrad sangat berat sehingga jamaah haji yang melaksanakan haji ifrad tidak terkena dam atau denda.
2. Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Manasik tawaf, sai, dan tahalul dilaksanakan sekaligus untuk ibadah haji dan umrah. Jamaah haji yang melaksanakan haji qiran disunahkan melaksanakan tawaf qudum. Jamaah haji yang melaksanakan haji qiran terkena dam atau denda. Jamaah haji wajib menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mampu, diganti dengan berpuasa 10 hari.
3. Haji Tamattu’
Tamattu’ adalah bersenang-senang. Melaksanakan ibadah haji dengan cara tamattu’ yaitu melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian melaksanakan ibadah haji. Setelah melaksanakan ibadah umrah, jamaah haji diperbolehkan tahalul dan melepas pakaian ihram. Setelah melepas pakaian ihram segala larangan ihram tidak berlaku lagi. Jamaah haji menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan ibadah
haji dan memakai kembali pakaian ihramnya. Ketika memakai pakaian ihram, laranganlarangan ihram berlaku lagi.
Jamaah haji yang melaksanakan haji dengan cara tamattu’ dikenakan denda atau dam. Jamaah haji wajib menyembelih seekor kambing. Jika tidak bisa, jamaah haji wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari berpuasa di tanah suci dan tujuh hari sisanya dilaksanakan di tanah air. Miqat bagi jamaah haji yang berada di Madinah di Bir Ali.
Persiapan Sebelum Beribadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan yang besar. Oleh karena itu, kita dituntut untuk memiliki fisik yang prima. Fisik yang prima dan pemahaman yang benar seputar pelaksanaan ibadah haji membuat pelaksanaan ibadah haji akan lebih mudah dan lancar. Untuk itulah, kita perlu membiasakan diri bersiap untuk menyambut saatnya Allah memberikan kesempatan kita berhaji.
Beberapa hal yang perlu kita biasakan dalam kehidupan sehari-hari terkait dengan ibadah haji dan umrah diantaranya sebagai berikut.
1. Berolah raga setiap hari untuk menjaga stamina tubuh.
2. Mempelajari ketentuan ibadah haji dan umrah dengan memperbanyak membaca referensi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
3. Melatih keikhlasan agar kita dapat melaksanakan ibadah haji dan umrah sematamata untuk Allah.
Ketiga hal tersebut harus kita latih sedari sekarang. Dengan demikian, ketika tiba saatnya kita berangkat haji atau umrah kelak, kita telah memahami tata caranya dan siap melaksanakannya.
0 Response to "Pengertian, Syarat, Rukun Haji dan Umrah | Wajib dan Sunnah Haji | Cara Mengerjakan Haji dan Umrah | Manasik Haji Dll Lengkap"
Posting Komentar