Penyembelihan hewan dilakukan dengan cara memotong hewan pada bagian leher dengan pisau atau benda tajam lainnya agar nyawa tersebut hilang. Menyembelih hewan dengan memotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanan. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 470) Penyembelihan hewan dapat dilakukan secara sederhana dan tradisional, yaitu cukup dengan bantuan pisau atau benda tajam lainnya. Dapat pula dilakukan secara mekanik, yaitu dengan menggunakan peralatan modern berupa mesin yang dibuat khusus untuk pemotongan hewan. Penyembelihan secara sederhana atau tradisional pada umumnya dilakukan dalam skala kecil, seperti rumah tangga atau ketika Idul Adha. Penyembelihan secara mekanik biasa dilakukan oleh perusahaan pengolahan daging tertentu dengan skala penyembelihan hewan yang sangat besar. Meskipun dua model penyembelihan tersebut memiliki perbedaan, tetapi harus tetap memerhatikan tata cara yang dibenarkan oleh syar‘i. Penyembelihan secara mekanik yang melanggar ketentuan syar‘i seperti dengan cara menyetrum hewan, hukumnya dilarang. Menyetrum hewan dengan aliran listrik dapat menyakiti hewan dan dagingnya menjadi haram.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
Agar penyembelihan yang dilakukan sah sehingga daging sembelihan halal dikonsumsi menurut ketentuan syar‘i, penyembelihan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi syarat bagi penyembelih, hewan yang disembelih, alat penyembelihan, atau bagian tubuh yang disembelih.
1. Penyembelih
Menyembelih hewan harus dengan menyebut nama Allah Swt. dan dilakukan oleh orang Islam atau ahli kitab, yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah. Ketentuan halalnya penyembelihan ahli kitab seperti dijelaskan dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 5 yang artinya, ”Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baikbaik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka . . . .”
2. Hewan yang Disembelih
Syarat hewan atau binatang yang disembelih adalah yang halal dikonsumsi. Hewan atau binatang yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syar‘i, hukumnya tetap haram. Misalnya, babi yang disembelih sesuai dengan syariat Islam tidak mengubah hukumnya. Babi tetap haram meskipun disembelih sesuai dengan syariat Islam.
3. Alat Penyembelihan
Syarat alat penyembelihan yang harus dipenuhi, baik secara tradisional maupun mekanik sebagai berikut.
1) Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak menyiksa hewan yang disembelih.
2) Alat penyembelihannya bisa dari besi, logam, batu, atau kayu yang memiliki sisi tajam.
3) Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
4. Bagian Anggota Tubuh yang Disembelih
Anggota tubuh hewan yang disembelih tidak boleh sembarangan. Akan tetapi, anggota tubuh hewan yang disembelih sebagai berikut.
1) Hewan yang dapat disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya. Caranya, dipotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanannya.
2) Hewan yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang, boleh disembelih di semua bagian badannya, asal hewan itu dapat mati karena cara penyembelihannya tersebut.
Ketentuan menyembelih hewan liar seperti dijelaskan dalam hadis berikut.
Artinya: Dari Rafi’ ia berkata, ”Kami pernah beserta Rasulullah dalam perjalanan. Kami bertemu dengan seekor unta milik suatu kaum yang lari, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya. Maka dilemparlah (unta itu) oleh seorang lakilaki dengan anak panahnya kemudian unta itu pun mati.
Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya hewan itu tabiatnya seperti tabiatnya binatang liar. Pada hewan-hewan yang serupa, perbuatlah dengan cara demikian. (H.R. Jama‘ah)
Hikmah Penyembelihan
Islam mengajarkan agar memperlakukan hewan yang dihalalkan sebelum dikonsumsi sesuai syariat Islam, yaitu dengan disembelih. Penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat Islam. Adanya ketentuan tata cara penyembelihan sebagaimana disebutkan di depan mengandung hikmah yang sangat penting. Di antara hikmah penyembelihan hewan sebagai berikut.
1. Hewan yang disembelih pada saluran makanan dan saluran pernapasan menyebabkan darah mengalir sehingga hewan mati karena kehabisan darah. Darah yang mengalir dari hewan yang disembelih menyebabkan daging tidak tercemar olehnya. Hal ini berbeda dengan hewan yang mati karena dipukul atau dicekik. Darah hewan yang mati dipukul atau dicekik tidak mengalir sehingga darah dapat mencemari dagingnya.
2. Penyebutan nama Allah Swt. pada saat menyembelih merupakan wujud sikap ikhlas kepada Allah Swt. Kita memohon agar Allah Swt. meridai penyembelihan sehingga akan mendapatkan keberkahan rezeki dari-Nya. Selain itu, penyebutan nama Allah Swt. akan menumbuhkan kesadaran pada diri kita bahwa yang berhak mencabut nyawa makhluk hanyalah Allah Swt., sang khalik.
3. Tuntunan untuk menggunakan benda tajam pada saat penyembelihan bertujuan agar hewan tersebut dapat mati dengan cepat dan meringankan, tanpa siksaan. Penyembelihan tidak boleh seperti yang dilakukan oleh binatang liar, yaitu menggunakan gigi atau kuku. Cara ini tidak pantas dilakukan oleh manusia dan termasuk penyiksaan terhadap hewan.
4. Anjuran untuk menyembelih pada bagian leher supaya lebih cepat mati. Menyembelih atau mematikan dengan melukai bagian tubuh lain hanya diperbolehkan jika dalam keadaan terpaksa, seperti karena hewan yang sangat liar sehingga memberontak.
Menyembelih hewan dengan pisau yang tajam menurut orang-orang Barat merupakan tindakan yang tidak manusiawi terhadap binatang. Ketika akan menyembelih hewan mereka memingsankan hewan terlebih dahulu baru kemudian menyembelihnya. Cara ini mereka anggap lebih manusiawi. Akan tetapi, Islam tidak mengajarkan teknik pemingsanan sebelum penyembelihan. Dr. Hazim dan Prof. Dr. Schultz, staf ahli peternakan di Hannover University melakukan sebuah penelitian tentang cara penyembelihan hewan menurut syariat Islam dan cara orang Barat. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penyembelihan menurut syariat Islam lebih baik dan meringankan bagi hewan yang disembelih.
Hasil penelitian mereka menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1. Pada tiga detik pertama setelah penyembelihan tidak ada indikasi rasa sakit yang ditunjukkan oleh hewan yang disembelih menurut syariat Islam.
2. Pada tiga detik berikutnya tercatat adanya penurunan grafik secara bertahap sehingga hewan tersebut kehilangan kesadaran.
3. Setelah enam detik pertama terlihat aktivitas jantung untuk menarik darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Oleh karena darah terpompa keluar tubuh
secara maksimal, dihasilkan daging yang sehat (tidak tercemar oleh darah).
4. Hewan yang meronta-ronta ketika disembelih bukan ekspresi rasa sakit melainkan ekspresi keterkejutan otot dan saraf.
Dari hasil penelitian tersebut penyembelihan dengan cara pemingsanan menunjukkan hal-hal berikut.
1. Hewan yang disembelih dengan pemingsanan terlebih dahulu tidak mengeluarkan darah secara maksimal.
2. Setelah proses pemingsanan tercatat adanya rasa sakit pada hewan karena pemukulan pada saat pemingsanan.
3. Adanya peningkatan rasa sakit sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal.
4. Darah tidak keluar secara maksimal pada proses penyembelihan dengan pemingsanan sehingga darah membeku di dalam tubuh hewan.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
Agar penyembelihan yang dilakukan sah sehingga daging sembelihan halal dikonsumsi menurut ketentuan syar‘i, penyembelihan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi syarat bagi penyembelih, hewan yang disembelih, alat penyembelihan, atau bagian tubuh yang disembelih.
1. Penyembelih
Menyembelih hewan harus dengan menyebut nama Allah Swt. dan dilakukan oleh orang Islam atau ahli kitab, yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah. Ketentuan halalnya penyembelihan ahli kitab seperti dijelaskan dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 5 yang artinya, ”Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baikbaik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka . . . .”
2. Hewan yang Disembelih
Syarat hewan atau binatang yang disembelih adalah yang halal dikonsumsi. Hewan atau binatang yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syar‘i, hukumnya tetap haram. Misalnya, babi yang disembelih sesuai dengan syariat Islam tidak mengubah hukumnya. Babi tetap haram meskipun disembelih sesuai dengan syariat Islam.
3. Alat Penyembelihan
Syarat alat penyembelihan yang harus dipenuhi, baik secara tradisional maupun mekanik sebagai berikut.
1) Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak menyiksa hewan yang disembelih.
2) Alat penyembelihannya bisa dari besi, logam, batu, atau kayu yang memiliki sisi tajam.
3) Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
4. Bagian Anggota Tubuh yang Disembelih
Anggota tubuh hewan yang disembelih tidak boleh sembarangan. Akan tetapi, anggota tubuh hewan yang disembelih sebagai berikut.
1) Hewan yang dapat disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya. Caranya, dipotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanannya.
2) Hewan yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang, boleh disembelih di semua bagian badannya, asal hewan itu dapat mati karena cara penyembelihannya tersebut.
Ketentuan menyembelih hewan liar seperti dijelaskan dalam hadis berikut.
Artinya: Dari Rafi’ ia berkata, ”Kami pernah beserta Rasulullah dalam perjalanan. Kami bertemu dengan seekor unta milik suatu kaum yang lari, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya. Maka dilemparlah (unta itu) oleh seorang lakilaki dengan anak panahnya kemudian unta itu pun mati.
Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya hewan itu tabiatnya seperti tabiatnya binatang liar. Pada hewan-hewan yang serupa, perbuatlah dengan cara demikian. (H.R. Jama‘ah)
Hikmah Penyembelihan
Islam mengajarkan agar memperlakukan hewan yang dihalalkan sebelum dikonsumsi sesuai syariat Islam, yaitu dengan disembelih. Penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat Islam. Adanya ketentuan tata cara penyembelihan sebagaimana disebutkan di depan mengandung hikmah yang sangat penting. Di antara hikmah penyembelihan hewan sebagai berikut.
1. Hewan yang disembelih pada saluran makanan dan saluran pernapasan menyebabkan darah mengalir sehingga hewan mati karena kehabisan darah. Darah yang mengalir dari hewan yang disembelih menyebabkan daging tidak tercemar olehnya. Hal ini berbeda dengan hewan yang mati karena dipukul atau dicekik. Darah hewan yang mati dipukul atau dicekik tidak mengalir sehingga darah dapat mencemari dagingnya.
2. Penyebutan nama Allah Swt. pada saat menyembelih merupakan wujud sikap ikhlas kepada Allah Swt. Kita memohon agar Allah Swt. meridai penyembelihan sehingga akan mendapatkan keberkahan rezeki dari-Nya. Selain itu, penyebutan nama Allah Swt. akan menumbuhkan kesadaran pada diri kita bahwa yang berhak mencabut nyawa makhluk hanyalah Allah Swt., sang khalik.
3. Tuntunan untuk menggunakan benda tajam pada saat penyembelihan bertujuan agar hewan tersebut dapat mati dengan cepat dan meringankan, tanpa siksaan. Penyembelihan tidak boleh seperti yang dilakukan oleh binatang liar, yaitu menggunakan gigi atau kuku. Cara ini tidak pantas dilakukan oleh manusia dan termasuk penyiksaan terhadap hewan.
4. Anjuran untuk menyembelih pada bagian leher supaya lebih cepat mati. Menyembelih atau mematikan dengan melukai bagian tubuh lain hanya diperbolehkan jika dalam keadaan terpaksa, seperti karena hewan yang sangat liar sehingga memberontak.
Menyembelih hewan dengan pisau yang tajam menurut orang-orang Barat merupakan tindakan yang tidak manusiawi terhadap binatang. Ketika akan menyembelih hewan mereka memingsankan hewan terlebih dahulu baru kemudian menyembelihnya. Cara ini mereka anggap lebih manusiawi. Akan tetapi, Islam tidak mengajarkan teknik pemingsanan sebelum penyembelihan. Dr. Hazim dan Prof. Dr. Schultz, staf ahli peternakan di Hannover University melakukan sebuah penelitian tentang cara penyembelihan hewan menurut syariat Islam dan cara orang Barat. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penyembelihan menurut syariat Islam lebih baik dan meringankan bagi hewan yang disembelih.
Hasil penelitian mereka menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1. Pada tiga detik pertama setelah penyembelihan tidak ada indikasi rasa sakit yang ditunjukkan oleh hewan yang disembelih menurut syariat Islam.
2. Pada tiga detik berikutnya tercatat adanya penurunan grafik secara bertahap sehingga hewan tersebut kehilangan kesadaran.
3. Setelah enam detik pertama terlihat aktivitas jantung untuk menarik darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Oleh karena darah terpompa keluar tubuh
secara maksimal, dihasilkan daging yang sehat (tidak tercemar oleh darah).
4. Hewan yang meronta-ronta ketika disembelih bukan ekspresi rasa sakit melainkan ekspresi keterkejutan otot dan saraf.
Dari hasil penelitian tersebut penyembelihan dengan cara pemingsanan menunjukkan hal-hal berikut.
1. Hewan yang disembelih dengan pemingsanan terlebih dahulu tidak mengeluarkan darah secara maksimal.
2. Setelah proses pemingsanan tercatat adanya rasa sakit pada hewan karena pemukulan pada saat pemingsanan.
3. Adanya peningkatan rasa sakit sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal.
4. Darah tidak keluar secara maksimal pada proses penyembelihan dengan pemingsanan sehingga darah membeku di dalam tubuh hewan.
0 Response to "Tata Cara Penyembelihan Hewan Yang Benar | Syarat Penyembelih, Yang Disembelih, Alat, dan Bagian Yang Disembelih Menurut Islam"
Posting Komentar