Pengertian dan Macam-Macam Hadis | Fungsi Hadis dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam

Pengertian Hadis atau Sunnah
    Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istlah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.
Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
  2. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
  3. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

Pengertian dan Macam-Macam Hadis, Fungsi Hadis dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam


Macam-Macam Hadis
    Ditnjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tga bagian, yaitu sepert berikut.
1. Hadis Mutawatir
    Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastkan di antara mereka tdak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang berbunyi:
Hadis Mutawatir
Artnya: “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)
2. Hadis Masyhur
    Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tdak mencapai derajat mutawatr, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tdak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artnya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tdak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)
3. Hadis Ahad
    Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tdak mencapai derajat mutawatr. 

Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.


  1. Hadis sahih, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tdak tercela, dan tdak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
  2. Hadis hasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tdak cacat, dan tdak bertentangan. Sama sepert hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
  3. Hadis da’if, yaitu hadis yang tdak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tdak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
  4. Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tdak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.


Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an
    Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.
1. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum
    Contohnya adalah ayatal-Qur’anyang memerintahkansalat. Perintah salat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang salat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”. (H.R. Bukhari)
2. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an
    Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan,
“Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an
    Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tdak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tdak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.” (H.R. Baihaqi)
4. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an
    Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tdak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.:
Fungsi Hadis terhadap al-Quran - Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Quran
Artnya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)


Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
    Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tngkat di bawah alQur’an. Artnya, jika sebuah perkara hukumnya tdak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
Hal ini sebagaimana frman Allah Swt:

...وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artnya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-hasyr/59:7)
Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Artinya: “Barangsiapa menaat Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaat Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tdak mengutusmu (Muhammad) untuk
menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa’/4:80)
(Sumber Referensi: Buku PAI dan Budi Pekerti)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Macam-Macam Hadis | Fungsi Hadis dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam"

Posting Komentar