Penjelasan Sistem Demokrasi pada Masa Liberal, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

Bagaimana perjalanan sistem pemerintahan demokrasi yang berlaku berdasarkan masa dulu hingga sekarang? Mari simak ulasan berikut ini.

1. Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 –5 Juli 1959)

Pada masa demokrasi liberal tahun 1950–1959, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai konstitusinya. Sepanjang masa ini diisi dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga pemerintahan tidak stabil. Salah satu faktor yang penyebabnya adalah sebagai berikut.
a. Adanya sistem pemerintahan parlementer dan sistem multipartai (banyak partai). Contohnya aturan pemerintah dipertanggungjawabkan oleh dewan menteri kepada DPR.
b. Perjuangan di antara beberapa partai politik hanyalah untuk kepentingan partai dan golongannya.
c. Pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat. Contohnya bergonta-gantinya kabinet menyebabkan ketidakstabilan negara.


2. Demokrasi Masa Orde Lama (5 Juli 1959 —11 Maret 1966)

Demokrasi pada masa Orde Lama adalah Demokrasi Terpimpin. Pada saat itu pengaruh presiden sebagai pemegang kekuasaan sangat dominan. Hal tersebut ditandai dengan kuatnya peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan luasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dipandang sebagai jalan keluar kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, Ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun. Selain itu, masih banyak lagi tindakan yang menyimpang atau menyeleweng dari ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya, pada 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, sedangkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara tersurat ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk bertindak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan ditiadakan.

Selain itu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden di samping fungsi sebagai wakil rakyat. Hal tersebut tidak mencerminkan teori trias politica. Misalnya, presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-Undang No. 19/1964, dan di bidang legislatif berdasarkan Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai mufakat.

Selain itu, terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan yaitu ketika tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang menggunakan Dekrit Presiden sebagai sumber hukum. Selain itu, didirikan badan-badan ekstrakonstitusional, seperti Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan. Politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi menjadi tambah suram. Gerakan 30 S/PKI telah meng akhiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya Demokrasi Pancasila.


2. Demokrasi Masa Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)

Setelah terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaandemokrasi pada masa Orde Lama, pemerintahan Orde Baru bertekad untuk menghapus kekuasaan pada satu tangan. Dengan demikian, demokrasi pada masa Orde Baru dikenal sebagai Demokrasi Pancasila. Pemerintahan Orde Baru mempunyai jargon politik dalam stabilitas keamanan dan pembangunan ekonomi melalui REPELITA. Selain itu, pemerintahan Orde Baru mempunyai agenda dalam memperbaiki penyimpangan-penyimpangan kontitusional yang telah terjadi selama masa pemerintahan Orde Lama.

Pemerintahan Orde Baru mempunyai itikad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen. Orde Baru merupakan suatu tatanan kehidupan baru dan sikap mental baru yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ciri-ciri dari pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.

a. Dasar atau Landasan
1) Landasan idiilnya adalah Pancasila.
2) Landasan yuridis konstitusionalnya adalah UUD 1945.
3) Landasan politis operasionalnya adalah ketetapan-ketetapan MPR.

b. Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai pemerintahan Orde Baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

c. Cara Pelaksanaan, yaitu sebagai berikut.
1) Mengamalkan Pancasila secara paripurna dalam segala segi kehidupan.
2) Melaksanakan Pancasila dan ketentuan-ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
3) Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara hukum yang konstitusional.

Selama pemerintahan Orde Baru, pemilihan umum dapat dilaksanakan secara teratur sebanyak enam kali, yaitu Pemilu 1971, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Hal ini merupakan suatu hal yang menggembirakan karena pemilu merupakan sarana demokrasi. Dalam rangka kehidupan politik pemerintahan Orde Baru melakukan penyederhanaan partai politik yang kemudian tercantum dalam UU No.3 Tahun 1975 tentang partai politik dan Golongan Karya. Dalam penyeleng garaan pemilihan umum pada masa pemerintahan Orde Baru hanya diikuti oleh dua partai politik dan Golongan Karya.

Penjelasan Sistem Demokrasi pada Masa Liberal, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

Selain itu, adanya kebijakan politik dengan menerapkan asas tunggal, yaitu menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Namun, pemerintahan Orde Baru melaksanakan demokrasi yang semu. Hal tersebut dapat terlihat dalam kegiatan sebagai berikut.

a) Pemilu diadakan secara teratur 5 tahun sekali, tetapi pelaksanaannya kurang jujur, adil, dan terbuka.
b) Partai politik yang dapat menyalurkan aspirasi rakyat atau mengikuti pemilu, jumlahnya dibatasi.
c) Kebebasan berpendapat dibatasi.
d) Lembaga-lembaga perwakilan rakyat tidak bebas dari korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan uraian tersebut, dapat terlihat bahwa pemerintahan Orde Baru secara konstitusional berlandaskan pada UUD 1945 yang secara normatif memuat prinsip-prinsip demokrasi. Namun, dalam pelaksanaannya tidak mampu mewujudkan secara baik bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.


3. Demokrasi Era Reformasi (21 Mei 1998-Sekarang)

Masa pemerintahan di era reformasi ini membuka wacana baru bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Seiring dengan dibukanya kran demokrasi yang selama pemerintahan sebelumnya tersumbat, masyarakat Indonesia mempunyai kebebasan dalam menyalurkan aspirasi dan mengemukakan pendapat. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya aksi demonstrasi pasca-runtuhnya rezim Orde Baru.

Agenda yang cukup mendobrak sistem penyelenggaraan negara dimulai dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 yang selama pemerintahan sebelumnya tabu untuk dilakukan. Alasan dari dilakukannya amandemen tersebut adalah adanya ketidakseimbangan antara fungsi legislatif dan eksekutif. Kekuasaan eksekutif lebih dominan dibandingkan legislatif. Hal ini dapat terlihat berdasarkan hasil amandemen UUD 1945.

Penerapan Demokrasi Pancasila pada masa Reformasi berbeda dengan masa Orde Baru. Misalnya, peserta pemilu atau partai politik tidak dibatasi, rakyat bebas menyampaikan pendapat, dan lembaga penegak hukum giat memberantas korupsi. Dalam pelaksanaan pemilihan umum, era reformasi membuka babak baru dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan pada 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pemilu 1999 telah mem buka kesadaran aspirasi rakyat yang semu menjadi nyata dengan tidak dominannya partai politik yang pada pemerintahan Orde Baru sangat menguasai mayoritas suara rakyat. Selain itu, dalam pemilihan umum tersebut, tidak ada partai politik yang menjadi mayoritas tunggal. Hal ini mencerminkan adanya perubahan pemikiran dari sistem demokrasi yang telah dipraktikkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila telah membuat kebijakan yang cukup spektakuler, yaitu berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 yang keempat dengan dilaksanakannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dalam satu paket. Hal ini betul-betul perubahan yang berarti dalam kehidupan demokrasi walaupun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki.

Masa Reformasi merupakan masa yang penuh perubahan dan tantangan terhadap kondisi bangsa yang belum stabil. Setidaknya masa ini mampu mempraktikkan prinsip-prinsip demokrasi yang berorientasi pada kedaulatan rakyat yang sesungguhnya dan mampu menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang selalu mengakomodasi kepentingan rakyat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Sistem Demokrasi pada Masa Liberal, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi"

Posting Komentar