Apa itu kedaulatan?
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Ber dasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagibagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain.Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, ada berbagai teori yang membahasnya. Berikut ini beberapa teori kedaulatan.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Pemimpin negara secara kodrati telah ditetapkan oleh Tuhan. Oleh karena itu, rakyat wajib taat dan patuh terhadap para pemimpin. Penganut teori kedaulatan Tuhan, antara lain Agustinus, Thomas Aquino, dan F. J. Sthal. Teori kedaulatan ini pernah dipraktikkan di Jepang pada saat kekaisaran Tenno Heika. Sang kaisar dianggap penjelmaan langsung dari Tuhan. Ketaatan dan kepatuhan rakyat sangat tinggi. Oleh karena itu para pemimpinnya sering menyeleweng kan kedaulatan Tuhan yang dimilikinya.Teori ini mengajarkan bahwa raja atau penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa. Sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, kedaulatan suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan.
2) Teori Kedaulatan Raja
Teori ini memandang bahwa raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas dalam menjalankan pemerintahan. Penganjur teori ini adalah Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dengan adanya kedaulatan yang dimiliki oleh para raja maka raja ber kuasa dengan sewenang-wenang bahkan Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya pernah berkata “L’ettat C’est Moi” (negara adalah saya).Menurut teori ini kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di muka bumi. Raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Raja berkuasa secara mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat, karena ada anggapan bahwa negara yang kuat harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak dibatasi atau mutlak.
3) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Raja atau penguasa hanya pelaksana apa yang telah ditentukan oleh rakyat. Raja atau para pemimpin hanyalah pelaksana dan harus ber tanggung jawab kepada rakyat. Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini adalah Montesquie dan J. J. Rousseau.Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya adalah ajaran demokrasi, yaitu pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Teori kedaulatan rakyat muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut atau mutlak. Agar kekuasaan pemerintah itu tidak absolut atau mutlak, perlu batasanbatasan atau perlu ada pembagian kekuasaan. Hal tersebut sesuai dengan ajaran trias politika, yaitu ajaran yang menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga sebagai berikut.
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan Undang-Undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang.
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang.
Negara-negara yang menganut asas kedaulatan rakyat mempunyai ciri sebagai berikut.
1) Keberadaan lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Penyelenggaraan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD). Pemilu tersebut diatur oleh UU.
3) Kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Pengawasan (kontrol) yang dilakukan oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan atau lembaga eksekutif.
5) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
4) Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kedaulatan berasal atau ada pada negara. Oleh karena itu, negara menjadi sumber hukum. Penguasa dan rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh dari teori ini adalah G. Jellineck dan Paul Laband.Menurut teori ini kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara timbul bersama dengan berdirinya suatu bangsa. Contoh: Jerman saat diperintah oleh Hitler.
5) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini memandang bahwa penguasa, rakyat, dan negara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemerintah dan lembaga negara lainnya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Tokoh dari teori ini adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe, dan Leon Duguit.Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori kedaulatan hukum ialah hukum yang tertulis, seperti UUD dan peraturan perundangan lainnya dan hukum yang tidak tertulis. Pemerintah atau raja dalam melaksanakan tugas atau kekuasaan dibatasi oleh norma hukum sehingga kekuasaan raja tidak bersifat absolut.
0 Response to "Penjelasan Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, dan Teori Kedaulatan Hukum"
Posting Komentar