Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. Atau dapat dikatakan bahwa negara merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik yang dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.
Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
1. Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.2. Monopoli, artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dengan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
3. Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan pastilah memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara bermacam-macam, seperti untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa ahli kenegaraan mengemukakan tujuan negara seperti berikut.
1. Roger H. Soltau mengemukakan bahwa tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.2. Thomas Aquinas mengemukakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Para ahi berbeda pendapat tentang pengertian dan tujuan negara. Namun pada dasarnya memiliki kesamaan dalam memandang negara.
Kita akan lebih jelas lagi jika memandang negara dari segi unsur-unsurnya, yang meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah.
1. Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.2. Wilayah adalah daerah yang menunjukkan batas-batas di tempat negara itu untuk dapat melaksanakan kedaulatannya meliputi daratan, lautan, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Pada zaman modern ini, teori di atas tidak banyak diikuti orang. Kita mengenal banyak negara yang menuntut wilayah yang sama ataupun pemerintah menuntut negara yang sama. Dengan dasar itu, maka bangsa Indonesia melakukan Proklamasi Kemerdekaan terlebih dahulu sebelum pemerintahan dan hukum dasarnya terbentuk.
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
1. Pertama, bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak sekadar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan memiliki peran khusus dalam pembentukan ide-ide yang dicita-citakan.2. Kedua, bahwa proklamasi hanyalah mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan bukan berarti dengan proklamasi telah selesai kita bernegara.
3. Ketiga, bahwa keadaan bernegara yang kita cita-cita bukan hanya sekadar adanya unsur-unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat). Namun harus menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
4. Keempat, bahwa terjadinya negara adalah kehendak seluruh rakyat dan bukan sekadar keinginan golongan tertentu.
5. Kelima, bahwa adanya unsur religius dalam terbentuknya negara menunjukkan adanya kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
0 Response to "Sifat Memaksa, Monopoli, & Cakupan Negara (Tujuan & Unsur Negara, Terjadinya Negara Singkat)"
Posting Komentar