Susunan dan Keanggotaan DPD, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Daerah memiliki susunan, kedudukan, fungsi, tugas, hak, dan kewajiban sebagai berikut.

1) Susunan dan Keanggotaan DPD

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 109, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.

Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.


2) Kedudukan dan Fungsi DPD

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.
a) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
b) Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.


3) Tugas dan Wewenang DPD

Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut.
a) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan anara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
d) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
e) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
f) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.


4) Hak dan Kewajiban DPD

Sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki hak, antara lain:
a) mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat b) UU No. 22 Tahun 2003 kepada DPR;
b) ikut membahas rancangan undangundang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2003.

Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain:
a) menyampaikan usul dan pendapat;
b) memilih dan dipilih;
c) membela diri;
d) imunitas;
e) protokoler;
f) keuangan dan administratif

Selain hak sebagai lembaga dan individu, anggota DPD juga mempunyai kewajiban yang harus dijalankannya. Kewajiban anggota DPD, antara lain:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;
c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
e) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
f) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
g) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i) menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD;
j) menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Susunan dan Keanggotaan DPD, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat"

Posting Komentar