DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Menurut UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 49, anggota DPRD provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri atas nama presiden. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Masa jabatannya lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi.
Kedudukan dan Fungsi DPRD Provinsi
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi. DPRD provinsi mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang, di antaranyaa) membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b) menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
e) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi dalam hal rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Hak dan Kewajiban DPRD Provinsi
Sebagai lembaga kedaulatan rakyat di daerah, DPRD provinsi memiliki hak. Hak yang dimiliki DPRD provinsi sebagai sebuah lembaga adalah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Setiap anggota DPRD provinsi juga memiliki hak. Hak anggota DPRD provinsi, antara lain:a) mengajukan rancangan peraturan daerah;
b) mengajukan pertanyaan;
c) menyampaikan usul dan pendapat;
d) memilih dan dipilih;
e) membela diri;
f) imunitas;
g) protokoler;
h) keuangan dan administratif.
Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD provinsi adalah sebagai berikut.
a) Mengamalkan Pancasila.b) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan.
c) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
d) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah.
e) Memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
f) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
g) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
h) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
i) Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD provinsi.
j) Menjaga etika dan norma hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
0 Response to "Penjelasan Fungsi DPRD, Tugas Wewenang, Hak & Kewajiban DPRD"
Posting Komentar