Penjelasan Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota (Susunan, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota memiliki susunan, kedudukan, tugas, fungsi, hak dan kewajiban sebagai berikut.

Susunan dan Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Menurut UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 50, anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Keanggotaan DPRD kebupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota baru mengucapkan sumpah/janji.


Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/ kota. DPRD kabupaten mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang di antaranya:
a) membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/wali kota untuk mendapat persetujuan bersama;
b) menetapkan APBD kabupaten/kota bersama-sama dengan bupati/wali kota;
c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah darn peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/wali kota, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur;
e) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.


Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota

Hak DPRD kabupaten/kota sebagai lembaga kedaulatan rakyat di daerah adalah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, sedangkan setiap anggota DPRD kabupaten/kota juga memiliki hak individu.

Hak individu anggota DPRD kabupaten/kota, antara lain:
a) mengajukan rancangan peraturan daerah;
b) mengajukan pertanyaan;
c) menyampaikan usul dan pendapat;
d) memilih dan dipilih;
e) membela diri;
f) imunitas;
g) protokoler;
h) keuangan dan administratif.

Kewajiban anggoa DPRD kabupaten/kota, antara lain:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;
c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan pemerintahan daerah;
d) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
e) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
f) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i) menaati kode etik dan peraturan tata terib DPRD kabupaten/ kota;
j) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota (Susunan, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban)"

Posting Komentar