Beranda · Olahraga · B.Indonesia · Seni · Sejarah · Biologi · TIK · Pengetahuan · Motivasi · Islami ·

3 Fungsi Operatif, Rekomendatif, & Yudikatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

3 Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara yang bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. Kedudukan BPK yang mandiri sangat diperlukan untuk menjamin objektivitas BPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, Anggaran Badan Usaha Milik Negara dan Daerah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan/diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undangundang (Pasal 23E Ayat 2). Hal ini berarti mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, rakyat mengetahui dari mana uang negara berasal dan untuk apa digunakan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mempunyai tiga macam fungsi, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi operatif
, yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
2. Fungsi rekomendatif, yaitu fungsi untuk memberikan pertim bangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
3. Fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk melakukan tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pembendaharaan atau pegawai negeri lainnya karena perbuatannya melanggar hukum atau perbuatannya melalai kan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian besar negara.


Komisi Yudisial

Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 Pasal 24B. Komisi Yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.


Pilkada Langsung yang merupakan Cermin Kedaulatan Rakyat

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung harus diakui sebagai langkah maju dibandingkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun-tahun sebelumnya. Sebab, sistem secara langsung, mencerminkan bagaimana kedaulatan tersebut betul-betul berada di tangan rakyat. Rakyat melalui hak pilihnya, menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah, seperti bupati, walikota, ataupun gubernur.

Tujuan utama dengan dilakukannya pemilihan secara langsung, tidak lain adalah apresiasi terhadap kedaulatan itu sendiri. Rakyat dalam pemilihan memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan sikap dan pilihannya, tentang siapa yang akan mereka pilih. Disinilah kedaulatan rakyat sangat menentukan. Rakyat bebas memilih, bebas menentukan sikap. Dalam pilkada langsung, rakyat betul-betul berdaulat. Meskipun pilkada langsung mengapresiasi dan mencerminkan kedaulatan rakyat, tentu proses pelaksanaan pilkada ini selalu ada nilai lebih (plus) dan nilai kurang (minus). Hal semacam itu telah menjadi sebuah konsekuensi dalam proses demokratisasi.

Hal terpenting dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah perlu dilakukannya pembelajaran kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan.

Pembelajaran di sini menyangkut bagaimana mereka menggunakan hak pilih secara baik, tidak salah memilih dan betul-betul nanti hasil dari pemilihan melahirkan seorang pemimpin bukan saja diukur dari karismatik, melainkan juga dari segi kompentensi (kemampuannya).

Diingatkan kembali, pilkada langsung sebenarnya sudah dilaksanakan oleh rakyat sejak lama. Hal itu bisa dilihat dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Hampir seluruh desa di Jawa Barat sudah sejak lama melakukan pilkades. Belajar dari pilkades ini dan kemungkinan juga akan terjadi pada pilkada langsung bupati, wali kota, yakni terkait dengan sikap fanatisme pemilih. Sikap ini begitu menonjol bagi kalangan pemilih, terutama dikaitkan dengan calon yang ikut dalam pilkada tersebut.

Hal lain yang perlu diingatkan, yakni kembali kepada proses pemilihan. Dengan sistem baru ini, maka tidak mustahil yang terpilih nanti adalah orang yang karismatik yang cukup besar di tengah masyarakat. Lantaran karismatik itu sudah “membumi” dan berjalan baik, maka dapat saja sang tokoh terpilih dalam pilkada langsung.

Untuk itu, dalam memilih, sangat diperlukan penilaian dari masyarakat, apakah seorang calon memiliki kompetensi atau tidak. Hal ini penting sehingga hasil pemilihan nanti selain mencerminkan aspirasi masyarakat, juga orang yang terpilih betul-betul bisa memahami aspirasi masyarakat sendiri. Hasil yang diharapkan, antara rakyat sebagai pemilih dan kepala daerah hasil pemilihan, tidak akan terjadi miskomunikasi.

0 Response to "3 Fungsi Operatif, Rekomendatif, & Yudikatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)"

Posting Komentar