Penjelasan Singkat Pancasila Sebagai Landasan Idiil dan UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Bagaimana Pancasila Sebagai Landasan Idiil itu?

Pancasila adalah dasar negara yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Sila keempat Pancasila disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.

Penjelasan sila keempat Pancasila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Kerakyatan (dapat juga disebut kedaulatan rakyat) berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat, berarti demokrasi.
2) Hikmat kebijaksanaan mengandung arti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani.
3) Permusyawaratan mengandung arti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4) Perwakilan mengandung arti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.

Penjelasan tentang Pancasila Sebagai Landasan Idiil

Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan, dan keputusan-keputusan diambil dengan jalan musyawarah, yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Jadi berdasarkan landasan idiil Pancasila, kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui wakil rakyat yang dipilihnya (dalam Pemilu).


Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi.
1) Pembukaan UUD 1945 alinea 4
“ …. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Kata “berkedaulatan rakyat” dan “perwakilan” jelas menunjukkan bahwa negara kita adalah negara demokrasi dan demokrasi yang kita jalankan adalah demokrasi tak langsung, yaitu melalui perwakilan (badan perwakilan).

2) Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ketentuan ini juga memberi makna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Meskipun demikian, untuk dapat melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan perlu dibentuk

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelaksanaan harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang, mencerminkan nilainilai demokrasi, dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk kepentingan daerah, dan yang paling penting sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Singkat Pancasila Sebagai Landasan Idiil dan UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional"

Posting Komentar