2 Prinsip Utama Bela Negara Rakyat Indonesia, Fungsi Negara dan Fungsi Tujuan NKRI

Apa prinsip bela negara rakyat Indonesia itu?

Prinsip bela negara rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2) Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara tidak dapat dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Hal ini mengandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Dalam pembahasan tentang pertahanan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah suatu negara, tentunya tidak dapat terlepas dari pengertian, fungsi dan unsur-unsur yang terdapat dalam negara. Negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan dan fungsi negara memiliki pengertian yang berbeda, tetapi sulit dipisahkan. Tujuan negara dalam setiap negara memiliki tujuan masingmasing, yang berupa suasana ideal yang diharapkannya. Sedangkan fungsi negara merupakan pengejawantahan dari tujuan negara yang telah ditetapkan, sehingga fungsi negara tersebut bersifat nyata.

Fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang harus diupayakan oleh negara, antara lain:
1) Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan dan mencegah bentrokan-bentrokan yang mungkin terjadi dalam masyarakat, dimana negara bertindak sebagai stabilisator.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3) Mengupayakan pertahanan dan menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar serta melengkapi diri dengan peralatan pertahanan yang kuat dan canggih.
4) Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Apa fungsi dan tujuan NKRI?

Sedangkan fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Mempertahankan dan melindungi seluruh rakyat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional yang meliputi beberapa faktor:
(a) Adanya kualitas pendidikan bangsa Indonesia yang memiliki keahlian baik teknologi maupun pengelolaannya, juga memiliki keberanian moral, mental, intelegensial dan fisik.
(b) Memiliki persenjataan yang kuat dalam tubuh TNI/POLRI.
(c) Mempunyai sistem perekonomian yang mantap, dinamis dan berswasembada ekonomi, tanpa bergantung pada bantuan luar negeri.
(d) Adanya pendidikan agama yang intensif sehingga mampu membina mental dan moral yang kuat.
(e) Penanaman rasa nasionalisme yang sehat mengarah pada filsafat dan tradisi nasional. Di samping itu, nasionalisme dapat berfungsi mempersatukan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan melenyapkan dominasi asing dalam segala aspek kehidupan.
(f) Pemerintah dipegang atau dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kesetiaan, pengabdian yang tinggi serta mampu melindungi kepentingan seluruh rakyat dan menjunjung tinggi serta menghormati hak asasinya.

2) Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya.
3) Menyelenggarakan hubungan internasional, melalui hubungan diplomatik dalam berbagai aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Tujuan negara Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan persamaan dan kemerdekaan.”


Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia (RI). Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelengaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Bela negara menjadi sebuah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Hal ini karena kita tidak mungkin mengandalkan bangsa lain untuk membela negara kita jika diserang musuh. Bela negara bisa dikatakan hak karena yang boleh membela negara bukan hanya TNI, kita pun sebagai warga negara bisa ikut serta bela negara. Bela negara diartikan kewajiban karena negara bisa saja mewajibkan atau memaksa warga negara untuk membela negara RI.

Pada dasarnya, setiap negara tidak menginginkan negaranya dijajah oleh negara lain. Begitu pula halnya dengan Indonesia. Pada saat Indonesia memperoleh kemerdekaan, pihak Belanda dan Sekutu bersikeras mempertahankan kekuasaan sebagai penjajah di Indonesia. Menyadari hal itu, para pejuang bangsa yang tidak menginginkan adanya bentuk penjajahan di tanah air berjuang dengan sekuat tenaga untuk mem pertahankan kemerdekaan yang diperolehnya. 

2 Prinsip Utama Bela Negara Rakyat Indonesia

Mengingat arti penting perjuangan menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan, terdapat satu hal yang perlu diingat bahwa perjuangan tersebut tidak terlepas pada kuatnya semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut tertumpu pada tingginya semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Semangat nasionalisme yang dimaksud adalah perasaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. Dengan semangat nasionalisme inilah penjajahan di bumi Indonesia berhasil dihancurkan. Oleh karena itu, melalui semangat nasionalisme ini pulalah, kita sebagai bangsa Indonesia yang merdeka membangun negara dengan berbagai pembangunan yang bermanfaat dan bersifat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Makna pembelaan terhadap negara tidak harus diartikan dengan perang. Penafsiran seperti itu justru akan mempersempit makna bela negara itu sendiri. Banyak cara dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam pembelaan negara, seperti belajar dengan sungguh-sungguh untuk meraih hasil optimal, bekerja dengan giat demi tercapainya prestasi tinggi, atau mampu mengharumkan nama baik bangsa di tingkat internasional.

Usaha-usaha tersebut tentunya akan lebih optimal apabila didukung oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang populis (berpihak kepada rakyat). Hal ini karena usaha pembelaan negara pada hakikatnya adalah kewajiban seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah. Dalam kemerdekaan seperti sekarang ini, tantangan bangsa Indonesia ke depan tentu akan semakin berat dan kompleks. Kondisi semacam ini sebenarnya sama penting seperti ketika bangsa Indonesia berjuang merebut kemerdekaan dulu. Akan tetapi, kondisi sekarang suasana lebih ditekankan kepada bagaimana cara kita mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah kita raih agar tidak jatuh lagi ke tangan musuh atau penjajah.

Pepatah mengatakan bahwa mempertahankan lebih berat daripada merebut. Intinya, dalam mempertahankan kemerdekaan ini bangsa Indonesia harus memiliki semangat yang lebih baik. Hal ini karena maju mundurnya negara mutlak menjadi tanggung jawab kita sebagai bangsa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2 Prinsip Utama Bela Negara Rakyat Indonesia, Fungsi Negara dan Fungsi Tujuan NKRI"

Posting Komentar