Apa Fungsi Negara dalam Pembukaan UUD 1945?
Fungsi negara yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga dalam tujuan negara RI, seperti yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut:1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. memajukan kesejahteraan umum;
3. mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara RI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan batu pijakan bagi negara dalam menjalankan peran dan fungsinya kepada masyarakat. Berdasarkan uraian mengenai fungsi negara beserta uraian mengenai teori negara tersebut, bagaimanakah pelaksanaan fungsi negara atau tugas negara yang dilaksanakan di Indonesia?
Apa Tugas Negara yang Dilakukan Pemerintah?
Tugas negara yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab adalah sebagai berikut.1. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat negara mulai dari presiden sebagai kepala negara sampai kepada pejabat-pejabat negara lainnya.
3. Tugas-tugas pemerintah pusat yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabatpejabat lain yang ditunjuk oleh presiden di pusat pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, presiden atau pejabat yang diserahi wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang disebut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/POLRI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi pemerintahan dan organisasi-organisasi lain.
4. Tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dibantu oleh seluruh perangkat pemerintah daerah lainnya.
5. Tugas-tugas Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas pemerintahan negara, sebagaimana disebutkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penyelenggaraan fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. Lembaga negara atau pemerintah ini tidak hanya eksekutif (presiden), tetapi juga melibatkan legislatif dan yudikatif, yang meliputi MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Hal tersebut tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ....”
Dalam penjelasan tersebut, tersirat bahwa istilah pemerintah negara Indonesia meliputi lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi negara, di antaranya presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hal ini, Presiden memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan negara untuk mencapai tujuan nasional. Tugas tersebut adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi,
b. bersama-sama dengan DPR membuat undang-undang termasuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
c. dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
d. menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya,
e. Presiden berhak menetapkan Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan, Instruksi Presiden, serta kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang tidak berbentuk peraturan perundangan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Presiden membentuk kabinet dengan mengangkat sejumlah menteri sebagai pembantu Presiden untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Dalam pelaksanaan tugas umum ini, fungsi pemerintah adalah melayani dan mengayomi masyarakat serta menumbuh kembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Tugas pemerintahan ini dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, fungsi atau tugas negara lainnya adalah menyelenggarakan hubungan internasional, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. Hubungan internasional ini dilakukan, baik terhadap negara-negara yang berdaulat maupun dengan organisasi atau lembaga-lembaga internasional. Hubungan yang dilakukan ini biasanya bersifat hubungan diplomatik.
0 Response to "4 Fungsi Negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan Tugas Negara yang Dilakukan Pemerintah"
Posting Komentar