Beranda · Olahraga · B.Indonesia · Seni · Sejarah · Biologi · TIK · Pengetahuan · Motivasi · Islami ·

Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Apa Fungsi Negara Itu?

Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Dengan demikian, suatu negara akan berusaha melaksanakan fungsi negara atau tugas negara untuk mencapai tujuan bersama demi kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Sebelum ada tiga fungsi negara sebagaimana disebutkan dalam Trias Politika, pada abad XVI di Prancis pernah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu fungsi diplomatik, fungsi pertahanan, fungsi keuangan, fungsi hukum, dan fungsi keamanan.

Tujuan negara adalah suatu cita-cita yang hendak dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara adalah suatu upaya negara dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

Adapun fungsi negara adalah sebagai berikut.

a. Mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat
Pada masa globalisasi ini, fungsi negara sangat penting dalam mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat. Apabila hal ini tidak diusahakan secara maksimal, maka akan menimbulkan berbagai gejolak atau konflik di antara sesama warga maupun antarelit politik.

b. Menciptakan keamanan dan ketertiban
Suatu negara tentunya mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negara. Selain itu, mencegah timbulnya bentrokan antarkelompok, antarsuku, maupun antarindividu. Negara harus bertindak sebagai stabilisator.

c. Pertahanan
Negara akan tetap kuat apabila pertahanan negara tetap terjaga. Hal ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan adanya serangan dari luar. Maka dari itu, negara harus memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan tangguh sehingga dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan yang tidak kita harapkan.

d. Menegakkan keadilan
Keadilan harus ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan yang diberikan oleh pemerintah mencakup bidang material maupun spiritual. Jadi, dalam menempatkan warga negara disesuaikan dengan porsinya dan tidak mempersoalkan masalah suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya.


Fungsi negara di Indonesia menggunakan teori Trias Politika dalam sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), dan bukan pemisahan kekuasaan (sparation of power).

Pembagian kekuasan di negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Presiden (eksekutif) mengajukan usul rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), termasuk mengenai rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.

b. Presiden (eksekutif) memberikan grasi maupun rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

c. Presiden (eksekutif) memberikan amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif). Presiden mempunyai hak prerogratif/hak istimewa, yaitu Presiden tanpa persetujuan DPR dapat memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.


Bagaimana Fungsi Negara Menurut Para Ahli?

Banyak ahli kenegaraan mengemukakan pendapat mengenai fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarkan pendapat beberapa tokoh di antaranya:

a. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, serta perdamaian.

b. Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu, mengemuka kan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undangundang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.

Montesquieu - Fungsi Negara Menurut Para Ahli

c. Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making, yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.

d. Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.

e. Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.

Berdasarkan beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi negara merupakan tugas dari organisasi negara itu sendiri. Tugas negara secara umum dapat dibedakan menjadi tugas esensial dan tugas fakultatif. Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, misalnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas fakultatif, yaitu tugas yang diselenggarakan oleh negara untuk meningkatkan kesejateraan rakyat, misalnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendidikan bagi rakyat.

0 Response to "Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli"

Posting Komentar