Gambar GSO Indonesia dan Batas Dirgantara Nasional

Bagaimana GSO Indonesia dan Batas Dirgantara Nasional?

Keuntungan wilayah udara menurut Grotius menyatakan bahwa semua ruang di udara dimana saja merupakan wilayah yang bebas untuk siapa saja. Menurut Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Indonesia, menurut Undang-undang No. 20 tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostationernya adalah 33.761 km.

Berikut ini merupakan gambar GSO Indonesia dan Batas Dirgantara Nasional:

Gambar GSO Indonesia dan Batas Dirgantara Nasional


Laut adalah bagian dari wilayah suatu negara, tetapi tidak semua negara memiliki wilayah ini. Contohnya seperti Afganistan, Nepal, Swiss, dan Luxemburg. Wilayah lautan ini dikenal dengan sebutan laut teritorial (teritorial water, teritorial sea atau maritim belt) adalah bagian dari perairan nasional yang berupa jalur laut di tepi pantai atau pesisir negara yang berada di bawah kedaulatan negara tersebut.

Pada awalnya, terdapat dua pandangan pokok tentang wilayah lautan, yaitu Res Nullius yang berarti konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Pandangan ini dikemukakan oleh John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum atau The Right Dominion of the Sea. Pandangan yang kedua yaitu Res Communis yang beranggapan bahwa lautan itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh ilmuwan dari Belanda pada tahun 1608, yaitu Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya Mare Liberism (laut bebas). Karena konsep ini, Grotius kemudian ditetapkan sebagai Bapak Hukum Internasional.

Dewasa ini menurut konsepsi umum yang sekarang berlaku demi menjamin keselamatan negara, setiap negara berhak menganggap bagian lautan tertentu yang berbatasan dengan daratan sebagai bagian wilayahnya (lautan teritorial). Masalah wilayah lautan ini telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB (United Nations Convention on the Law of The Sea - UNCLOS) di Jamaica. Dalam konferensi yang diadakan tanggal 10 Desember 1982, sebanyak 119 peserta dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan di dunia menandatangani kesepakatan wilayah lautan.

Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut dijelaskan sebagai berikut:
(1) Batas Laut Teritorial
Setiap negara memiliki kedaulatan atas laut berjarak sampai 12 mil yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

(2) Batas Zona Bersebelahan
Ditetapkan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai. Dalam wilayah laut ini negara pantai dapat mengambil tindakan serta menghukum pihak-pihak yang melanggar Undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi dan ketertiban negara.

(3) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Ditetapkan wilayah laut dari suatu negara pantai sejauh 200 mil laut diukur dari pantai. Di wilayah ini negara pantai yang bersangkutan berhak menggali dan mengolah kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Dalam wilayah ini pula negara-negara lain bebas melakukan pelayaran atau terbang di atas wilayah ini. Di samping itu, negara lain juga diperkenankan memasang alat kabel atau pipa di bawah lautannya. Apabila terdapat nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE, maka negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap dan melakukan tindakan hukum terhadapnya.

(4) Batas Landas Benua
Landas Benua yaitu wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Negara pantai yang bersangkutan dalam wilayah ini diperkenankan melakukan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gambar GSO Indonesia dan Batas Dirgantara Nasional"

Posting Komentar