Pengertian Pemerintah dalam Arti Luas dan Arti Sempit

Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemerintah sering kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individuindividu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan kepentingankepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

Pemerintahan merupakan badan negara yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Berdaulat artinya memiliki kedaulatan pemerintah. Biasanya dirumuskan menjadi kedaulatan ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar, artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain, sehingga pemerintah berhak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain. Berdaulat ke dalam, artinya pemerintah berhak untuk mengatur, mengurus kepentingan sendiri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pemerintahan dapat dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.

1) Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri (kabinet).

2) Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk DPR. Pemerintahan ini merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


Ada dua pengertian istilah pemerintah menurut G.S. Diponoto, yaitu sebagai berikut.

1) Pengertian Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat hingga ke pelosok-pelosok daerah.

2) Pengertian Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah adalah suatu badan perjuangan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan sebagai pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Pemerintah dalam pengertian ini adalah kepala negara dengan para menteri yang lazim disebut kabinet.


Di negara kita yang dimaksud pemerintah dalam arti sempit terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet), sedangkan pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Maka dari itu, negara yang mempunyai pemerintah yang berdaulat berhak untuk mengatur daerahnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain dan berhak untuk mengadakan hubungan resmi kenegaraan (diplomatik) dengan negara lain di dunia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Pemerintah dalam Arti Luas dan Arti Sempit"

Posting Komentar