UU No.3 Tahun 2002 ayat 1 dan 2?
Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Hal ini lebih dipertegas lagi dengan Pasal 9 Ayat (2) yang menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), diselenggarakan melalui:1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan kemampuan warga negara dalam usaha meningkatkan hubungan antara warga negara dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta kepada tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara harus mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambung an dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan diberikan disemua jenjang pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib
Pelatihan dasar kemiliteran ini diberikan dalam bentuk latihan sikap kepribadian, seperti militer. Hal ini bertujuan untuk membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Salah satu contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa). Dalam organisasi kemahasiswaan, seperti Menwa menerapkan dasar-dasar kemiliteran. Pelatihan yang dilakukan oleh Menwa merupakan salah satu upaya bela negara. Selain Menwa, ada organisasi lain yang dapat diikuti oleh siswa SMP yang dapat menerapkan pelatihan dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
3. Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dalam UUD 1945 pasal 30 Ayat (2) dinyatakan “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan pendukung.” Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi prajurit TNI merupakan pelaksana an dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI melalui syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Upaya dalam bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara atau profesi militer saja, tetapi banyak pengabdian dan usaha bela negara sesuai dengan profesi misalnya, sebagai pelajar usaha yang dapat dilakukan adalah mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan prestasi dibidang akademik maupun nonakademik.
Tidak sedikit para siswa Indonesia yang berprestasi ditingkat internasional, seperti mengikuti Olimpiade Fisika. Prestasi lainnya dapat dijadikan contoh dalam upaya bela negara, seperti ilmuwan yang menemukan teknologi komunikasi, dokter yang membantu pengobatan bagi prajurit TNI yang sakit, dan banyak lagi profesi lainnya yang dapat mendukung dalam upaya bela negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bela negara, selain kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Keterlibatan warga negara dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Contoh pelaksanaan yang dapat dilakukan dalam upaya bela negara di antaranya melalui Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri atas berbagai unsur berikut.
1. Perlawanan Rakyat (Wanra) berfungsi membantu TNI dalam keadaan darurat perang dan terlibat langsung di medan perang.
2. Keamanan Rakyat (Kamra) adalah kelompok rakyat yang berada di bawah binaan Polri yang bertugas membantu tugas-tugas polisi dalam menjaga keamanan.
3. Pertahanan Sipil (Hansip) berfungsi menjaga keamanan masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah.
Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat, melainkan sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara." Tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
Salah satu usaha pembelaan terhadap negara yang dapat dilakukan adalah mengamalkan sila-sila Pancasila secara serasi dalam satu kesatuan yang utuh. Usaha dan sikap yang dapat ditunjukkan dalam usaha pem belaan terhadap negara adalah menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban membangun bangsa. Kita sebagai pelaku pembangunan sangat diharapkan memiliki semangat dan sikap rela berkorban membangun bangsa. Semangat dan sikap rela berkorban ter sebut dapat ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tugas dan kemampuan kita masing-masing. Sikap yang dapat ditunjukkan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
1. Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju.
Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara giat belajar dan giat bekerja, optimis terhadap masa depan, tidak boros dan tidak bergaya hidup mewah, serta menumbuhkan semangat gemar menabung.
2. Memiliki semangat dan sikap ingin berperan serta dalam usahausaha pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara taat membayar pajak, taat hukum, ikut serta dalam menjaga keamanan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di hadapan dunia internasional.
3. Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji, selalu tegar menghadapi masalah, cekatan dalam bertindak, berpendirian teguh, siap menanggung risiko, bertanggung jawab, serta berani membela kebenaran dan keadilan.
4. Memiliki semangat dan sikap untuk mengembangkan inovasi (pembaruan) dalam berbagai hal. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif budaya asing, menolak tegas kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, mengubah pola hidup dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta selalu bangga sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.
0 Response to "Penjelasan UU No.3 Tahun 2002 tentang Bela Negara"
Posting Komentar