Jenis peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara di Indonesia adalah sebagai berikut.
Bela Negara dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan dua alat, yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.Dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi:
“Setiap warga negara berhak dalam pembelaan negara”
Hal ini diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, bunyinya sebagai berikut.
Ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2) : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat (4) : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ayat (5) : Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 disebutkan sebagai berikut.
a. Pertahanan negara adalah segala sesuatu untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa dari ancaman, serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat sementara dan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, sumber daya nasional lainnya. Di samping itu, juga mempersiapkan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
0 Response to " Undang-Undang tentang Bela Negara dan Pertahanan Negara serta Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara"
Posting Komentar