Beranda · Olahraga · B.Indonesia · Seni · Sejarah · Biologi · TIK · Pengetahuan · Motivasi · Islami ·

3 Saluran Keikutsertaan Warga Negara dalam Usaha Bela Negara dalam UUD

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2, dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan melalui saluran berikut.

1. Pendidikan kewarganegaraan

Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan seperti diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Dari uraian tersebut, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 2 (huruf a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa ‘’dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.’’ Hal tersebut bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.

Darmawan (2004) menegaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, juga mencakup pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Ditegaskan pula bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.


2. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa. Dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berkaitan dengan materi pembinaannya, diharapkan persepsi mahasiswa tentang kesadaran bela negara akan menjadi lebih baik.


3. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Pada era reformasi, saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Adapun TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, Polri berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

Pengabdian sebagai prajurit TNI dalam Saluran Keikutsertaan Warga Negara Usaha Bela Negara

Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002). Pengertian ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa

Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam atau luar negara, negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara, seperti TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang memiliki persenjataan lengkap. Akan tetapi, usaha untuk melindungi rakyat tersebut tidak akan memiliki banyak arti, tanpa partisipasi dari warga negara. Dengan memerhatikan semakin rumitnya persoalan yang dihadapi oleh negara, kita juga memahami bahwa tidaklah mungkin menyerahkan pertahanan negara tersebut hanya kepada pemerintah, TNI, dan Polri. Segala ancaman yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya pemerintahan dan bahkan membahayakan keutuhan negara Republik Indonesia harus kita hadapi bersama sebagai warga negara.

Warga masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, secara naluri akan merasakan bahwa gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat apabila dibiarkan akan dapat mengganggu stabilitas negara secara keseluruhan. Sebagai bagian dari masyarakat, kita sepatutnya tergugah untuk turut serta memecahkan persoalan bersama.

Partisipasi dalam usaha pembelaan negara dapat diawali dari lingkup kecil di lingkungan kita. Jika setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan masing-masing, maka akan terwujud keamanan. Dengan demikian, tanggung jawab masyarakat untuk memelihara ketertiban merupakan faktor penting yang dapat menghindarkan negara dari ancaman yang sifatnya lebih besar.

Salah satu wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara adalah melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah sistem pertahanan dan yang bersifat semesta, artinya sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Selain itu, sistem ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental, sosial, budaya, dan sebagainya.

Mengingat upaya pembelaan negara merupakan hal yang sangat penting, maka undang-undang negara kita memberi penjelasan yang cukup terperinci mengenai hal tersebut. Berbagai peraturan perundang-undangan diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan upaya pertahanan negara.

0 Response to "3 Saluran Keikutsertaan Warga Negara dalam Usaha Bela Negara dalam UUD"

Posting Komentar