Pembentukan Karakter Masyarakat Madinah Setelah Rasulullah Datang
1. Mendirikan Masjid
Setelah agama Islam datang Rasulullah Saw. mempersatukan seluruh suku-suku di Madinah dengan jalan mendirikan tempat peribadatan dan pertemuan yang berupa masjid dan diberi nama masjid “Baitullah”. Dengan adanya masjid itu, selain dijadikan sebagai tempat peribadatan juga dijadikan sebagai tempat pertemuan, mengadili perkara dan sebagainya.
2. Mempersaudarakan antara Anshar dan Muhajirin
Orang-orang Muhajirin datang ke Madinah tidak membawa harta akan tetapi membawakeyakinan yang mereka anut. Dengan itu Nabi Muhammad Saw. mempersatukan semua kekuatan dan kelompok yang ada di negara kota Madinah dalam suatu ikatan perjanjian untuk selalu melindungi satu sama lain.
3. Perjanjian saling membantu antara sesama kaum Muslim dan non Muslim.
Setelah Nabi resmi menjadi penduduk Madinah, Nabi langsung mengadakan perjanjian untuk saling membantu atau toleransi antara orang Islam dengan orang non Islam. Selain itu Nabi mengadakan perjanjian yang berbunyi “kebebasan beragama terjamin buat semua orang di Madinah”. Secara garis besar perjanjian antara Rasulullah Saw. dengan golongan di luar Islam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah, dapat disebutkan empat prisip hukum yang terkandung di dalamnya, yaitu:
Piagam Madinah (shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun Nabi Muhammad Saw., yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelasjelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitaskomunitas piagam Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Dalam piagam Madinah terdapat 10 bagian dan mengandung 47 Pasal. 23 Pasal mengenal peraturan sesama Islam dan 24 Pasal tentang orang Yahudi. Antara kandungannya ialah:
a) Mengakui Nabi Muhammad Saw., ketua negara Madinah.
b) Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang bertanggungjawab terhadap agama, Rasul dan masyarakat Islam.
c) Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup masing-masing.
d) Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan negara daripada serangan musuh.
e) Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta menghormati orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang musyrik Quraisy.
f) Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan mengekalkan perpaduan di Madinah.
g) Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu atau kaum lain.
Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan keselamatan.
h) Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah Saw. (kepala pemerintahan) jika berlaku perselisihan.
i) Seluruh pihak di Madinah dilarang berhubungan dengan pihak luar terutama Musyrikin Mekkah dan sekutu mereka.
4. Melaksanakan Dasar Politik, Ekonomi dan Sosial Untuk Masyarakat Baru.
Dengan terbentuknya masyarakat baru yang damai dan saling melindungi di Madinah di bawah pimpinan Nabi Muhammad Saw., pada tahun 9 H dan 10 H (630–632 M) banyak suku dari berbagai pelosok mengirim delegasi kepada Nabi bahwa mereka ingin tunduk kepada Nabi, serta menganut agama Islam, maka terwujudlah persatuan orang Arab pada saat itu. Dalam menunaikan haji yang terakhir atau disebut dengan Haji Wada tahun 10 H (631 M) Nabi menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah antara lain larangan untuk riba, menganiaya, perintah untuk memperlakukan istri dengan baik, persamaan dan persaudaraan antar manusia harus ditegakkan dan masih banyak lagi.
Setelah itu Nabi kembali ke Madinah, beliau mengatur organisasi masyarakat, petugas keamanan dan para da’i dikirim ke berbagai daerah, mengatur keadilan, memungut zakat dan lain-lain. Lalu 2 bulan kemudian Nabi jatuh sakit, kemudian ia meninggal pada hari senin 12 Rabi’ul Awal 11 H atau 8 Juni 632 M. Dengan terbentuknya negara Madinah yang dipimpin Rasul Saw. bertambah kuat sehingga perkembangan yang pesat itu membuat orang Makkah risau, begitu juga dengan musuh-musuh Islam. Untuk menghadapi kemungkinan gangguan-gangguan dari musuh, Nabi sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara.
Banyak hal yang dilakukan Nabi dalam rangka mempertahankan dan memperkuat kedudukan kota Madinah di antaranya adalah mengadakan perjanjian damai dengan berbagai kabilah di sekitar Madinah, mengadakan ekspedisi keluar kota sebagai aksi siaga melatih kemampuan calon pasukan yang memang mutlak diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan negara yang baru dibentuk tersebut.
Akan tetapi, ketika pemeluk agama Islam di Madinah semakin bertambah maka persoalan demi persoalan semakin sering terjadi, di antaranya adalah rongrongan dari orang Yahudi, Munaik dan Quraisy. Namun berkat keteguhan dan kesatuan umat Islam, mereka dapat mengatasinya.
1. Mendirikan Masjid
Setelah agama Islam datang Rasulullah Saw. mempersatukan seluruh suku-suku di Madinah dengan jalan mendirikan tempat peribadatan dan pertemuan yang berupa masjid dan diberi nama masjid “Baitullah”. Dengan adanya masjid itu, selain dijadikan sebagai tempat peribadatan juga dijadikan sebagai tempat pertemuan, mengadili perkara dan sebagainya.
2. Mempersaudarakan antara Anshar dan Muhajirin
Orang-orang Muhajirin datang ke Madinah tidak membawa harta akan tetapi membawakeyakinan yang mereka anut. Dengan itu Nabi Muhammad Saw. mempersatukan semua kekuatan dan kelompok yang ada di negara kota Madinah dalam suatu ikatan perjanjian untuk selalu melindungi satu sama lain.
3. Perjanjian saling membantu antara sesama kaum Muslim dan non Muslim.
Setelah Nabi resmi menjadi penduduk Madinah, Nabi langsung mengadakan perjanjian untuk saling membantu atau toleransi antara orang Islam dengan orang non Islam. Selain itu Nabi mengadakan perjanjian yang berbunyi “kebebasan beragama terjamin buat semua orang di Madinah”. Secara garis besar perjanjian antara Rasulullah Saw. dengan golongan di luar Islam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah, dapat disebutkan empat prisip hukum yang terkandung di dalamnya, yaitu:
- Pada pasal pertama disebutkan bahwa penduduk Madinah adalah satu kesatuan umat, yang terdiri dari berbagai ragam manusia yang berbeda-beda.
- Pada pasal kedua dan ketiga disebutkan bahwa di antara ciri khas terpenting dari masyarakat beriman adalah tumbuh dan berkembang solidaritas serta jiwa senasib dan sepenanggungan antara kaum beriman.
- Pada pasal keenam disebutkan bahwa asas persamaan dan keadilan yang diberlakukan untuk setiap suku dan kaum beriman di Madinah. Ini berarti setiap prnduduk Madinah, dari suku mana pun, harus diberlakukan baik dan adil. Keadilan merata bagi setiap kaum beriman di Madinah.
- Pada pasal kesebelas disebutkan bahwa orang-orang beriman di Madinah tidak boleh membiarkan penderitaan yang mendera saudara mereka, tetapi harus membantu.
Piagam Madinah (shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun Nabi Muhammad Saw., yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelasjelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitaskomunitas piagam Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Dalam piagam Madinah terdapat 10 bagian dan mengandung 47 Pasal. 23 Pasal mengenal peraturan sesama Islam dan 24 Pasal tentang orang Yahudi. Antara kandungannya ialah:
a) Mengakui Nabi Muhammad Saw., ketua negara Madinah.
b) Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang bertanggungjawab terhadap agama, Rasul dan masyarakat Islam.
c) Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup masing-masing.
d) Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan negara daripada serangan musuh.
e) Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta menghormati orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang musyrik Quraisy.
f) Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan mengekalkan perpaduan di Madinah.
g) Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu atau kaum lain.
Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan keselamatan.
h) Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah Saw. (kepala pemerintahan) jika berlaku perselisihan.
i) Seluruh pihak di Madinah dilarang berhubungan dengan pihak luar terutama Musyrikin Mekkah dan sekutu mereka.
Baca juga: Gangguan dan Ancaman Setelah Rasulullah Saw Hijrah ke Madinah👈
4. Melaksanakan Dasar Politik, Ekonomi dan Sosial Untuk Masyarakat Baru.
Dengan terbentuknya masyarakat baru yang damai dan saling melindungi di Madinah di bawah pimpinan Nabi Muhammad Saw., pada tahun 9 H dan 10 H (630–632 M) banyak suku dari berbagai pelosok mengirim delegasi kepada Nabi bahwa mereka ingin tunduk kepada Nabi, serta menganut agama Islam, maka terwujudlah persatuan orang Arab pada saat itu. Dalam menunaikan haji yang terakhir atau disebut dengan Haji Wada tahun 10 H (631 M) Nabi menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah antara lain larangan untuk riba, menganiaya, perintah untuk memperlakukan istri dengan baik, persamaan dan persaudaraan antar manusia harus ditegakkan dan masih banyak lagi.
Setelah itu Nabi kembali ke Madinah, beliau mengatur organisasi masyarakat, petugas keamanan dan para da’i dikirim ke berbagai daerah, mengatur keadilan, memungut zakat dan lain-lain. Lalu 2 bulan kemudian Nabi jatuh sakit, kemudian ia meninggal pada hari senin 12 Rabi’ul Awal 11 H atau 8 Juni 632 M. Dengan terbentuknya negara Madinah yang dipimpin Rasul Saw. bertambah kuat sehingga perkembangan yang pesat itu membuat orang Makkah risau, begitu juga dengan musuh-musuh Islam. Untuk menghadapi kemungkinan gangguan-gangguan dari musuh, Nabi sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara.
Banyak hal yang dilakukan Nabi dalam rangka mempertahankan dan memperkuat kedudukan kota Madinah di antaranya adalah mengadakan perjanjian damai dengan berbagai kabilah di sekitar Madinah, mengadakan ekspedisi keluar kota sebagai aksi siaga melatih kemampuan calon pasukan yang memang mutlak diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan negara yang baru dibentuk tersebut.
Akan tetapi, ketika pemeluk agama Islam di Madinah semakin bertambah maka persoalan demi persoalan semakin sering terjadi, di antaranya adalah rongrongan dari orang Yahudi, Munaik dan Quraisy. Namun berkat keteguhan dan kesatuan umat Islam, mereka dapat mengatasinya.
0 Response to "Pembentukan Karakter Masyarakat Madinah (Yatsrib) Setelah Rasulullah Datang"
Posting Komentar