8 Pengertian Pancasila berdasarkan Penyebutan
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia perlu dipahami betul, bahwa asal mula Pancasila digali dari unsur-unsur pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sering kita sebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup atau weltanschauung. Banyaknya penyebutan yang berkaitan dengan Pancasila menunjukkan betapa luas peranan Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pengertian yang berkaitan dengan penyebutan Pancasila di antaranya:
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, artinya Pancasila sebagai roh/ jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan bangsa Indonesia, yaitu zaman Sriwijaya-Majapahit.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila ciri khas bangsa yang dapat membedakannya dari bangsa lain.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya Pancasila berakar pada nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia yang diamalkan dalam kehidupan keseharian.
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, artinya seluruh peraturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam UU RI No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, artinya bahwa Pancasila merupakan konsepsi dasar kehidupan bangsa yang digali dari kebiasaan masyarakat yang diangkat oleh para pendiri negara dalam suatu pengesahan yaitu Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, artinya Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai jiwa Proklamasi sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan cita-cita luhur ini merupakan tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, artinya Pancasila mengandung nilai dan norma yang diyakini paling benar dan tepat untuk mempersatukan bangsa Indonesia.
8. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila sebagai sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara berserta unsur-unsurnya yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum, baik tertulis ataupun hukum dasar tidak tertulis dalam praktek penyelenggaraan negara.
Pancasila dalam pengertian dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas dan tegas menyatakan: “. . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada . . . .”
Pengertian berdasarkan kepada, berarti dasar filsafat negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menurut Prof. Drs. Notonegoro, S.H. menyatakan antara lain “di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam kehidupan kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Dan norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara dalam hukum mempunyai pengertian dan kedudukan yang kuat, tetap dan tak dapat diubah.”
Perlu ditegaskan kembali bahwa berbagai penyebutan tentang Pancasila yang sekaligus mengandung pengertian pokoknya, janganlah menimbulkan kerancuan pemahaman tentang pengertian Pancasila. Tetapi kita perlu memfokuskan perhatian kita pada fungsi pokok Pancasila itu sendiri.
Fungsi Pokok Pancasila
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah dalam kehidupan kita sehari-hari. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di segala bidang agar suatu bangsa dapat memecahkan semua permasalahan. Dalam pelaksanaanya tidak akan bertentangan dengan berbagai norma yang berlaku. Pancasila merupakan norma fundamental yang berfungsi sebagai cita-cita hukum atau ide yang akan diusahakan menjadi suatu kenyataan.
0 Response to "8 Pengertian Pancasila berdasarkan Penyebutannya dan Fungsi Pokok Pancasila"
Posting Komentar