Apa saja Hasil Amandemen UUD 1945?
Hasil-hasil amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a . Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan pertama UUD 1945 berkaitan dengan hal-hal berikut.
1) Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hanya untuk dua kali masa jabatan dan memperjelas dan membatasi hak prerogatif Presiden.
2) Penegasan kekuasaan legislasi (pembentukan UU) berada di DPR dan dalam mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negeri lain, serta dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden harus memerhatikan pertimbangan DPR, sebagai upaya untuk menciptakan mekanisme checks and balances.
b . Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perubahan tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
Perubahan kedua berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
1) Penegasan susunan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, atas dasar penyelenggaraan prinsip otonomi daerah dengan memerhatikan kekhususan, keistimewaan, dan keragaman daerah.
2) Terdapat atribusi langsung dari amandemen Pasal 22A akan perlunya UU tentang Tata Cara Pembentukan UU.
3) Pengaturan mengenai hak asasi manusia lebih rinci dan luas.
4) Terdapat pemisahan secara tegas mengenai lembaga, struktur, dan ruang lingkup antara TNI yang berfungsi sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
c . Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);
Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VII A, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23A, Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan Ketiga berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
1) Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
2) MPR memiliki kewenangan terbatas, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, hanya melantik (tidak memilih) dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD.
3) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dan pengaturan apabila Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan jabatannya digantikan oleh Wakil Presiden. Apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR selambat-lambatnya dalam 60 hari memilih Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden.
4) Menegaskan kedudukan Presiden dan DPR sejajar, karena itu Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
5) Presiden dalam memberikan persetujuan internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi rakyat harus memperoleh persetujuan dari DPR.
6) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam UU.
7) Ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berikut tata cara pemilihannya, dan kewenangan serta pemberhentiannya lebih lanjut diatur dalam UU.
8) Penetapan APBN yang diajukan oleh Presiden, harus dibahas dengan DPR, dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara harus diatur dengan UU.
9) Penegasan kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tata cara penetapan anggota BPK dan struktur BPK hingga ke provinsi yang diatur dalam UU.
10) Penegasan mengenai kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, tata cara pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Agung. Ada Komisi Yudisial, mengenai kewenangannya, syarat-syarat keanggotaan dan tata cara pengangkatannya, dan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangannya, syarat-syarat keanggotaan dan tata cara pengangkatannya.
d . Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menetapkan sebagai berikut.
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.
3) Pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan Ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.
4) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.
5) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6) Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan IV berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
1) MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum. Dengan demikian, Fraksi Utusan Golongan dan TNI/Polri tidak lagi berada di MPR. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga perwakilan kualitas keterwakilannya lebih jelas dan meningkat, yaitu semua anggota MPR dipilih oleh rakyat, dan ada wakil rakyat yang mewakili aspirasi ruang/wilayah melalui DPD.
2) Menegaskan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat pada putaran kedua dari dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
3) Mengatur jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan jabatannya. Secara bersamaan Pelaksana Tugas Presiden adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambatlambatnya dalam 3 hari setelah itu, MPR bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, dari paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.
4) Menghapus Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Presiden dapat membentuk Dewan Pertimbangan yang diatur dalam UU.
5) Negara memiliki Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU; penetapan macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU.
6) Badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.
7) Menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapat pendidikan; khusus untuk pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya. Sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam upaya mencerdaskan bangsa, 20 persen APBN dan APBD diprioritaskan untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional, dan kewajiban pemerintah untuk memajukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8) Menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya, menghormati dan memelihara bahasa daerah.
9) Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional yang diatur dalam UU.
10) Negara bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, memberdayakan masyarakat lemah, menyediakan fasilitas pelayanan umum dan kesehatan yang layak yang diatur dalam UU.
11) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar, diusulkan oleh 1/3 anggota MPR secara tertulis dan rinci dan dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota MPR. Khusus bentuk Negara Kesatuan, tidak boleh diubah.
12) Pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003, dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
13) MPR ditugaskan meninjau kembali materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil keputusannya pada Sidang MPR 2003, yang diatur dalam Aturan tambahan Pasal 1.
Sistematika UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut.
1) Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 73 Pasal, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
3) Penjelasan UUD 1945.
0 Response to "Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945 (Hasil Perubahan UUD 1945 Amandemen Pertama sampai Keempat)"
Posting Komentar