Sifat Teori Kedaulatan Rakyat Indonesia dan Kedaulatan Lain yang Diakui

Kedaulatan rakyat

Kedaulatan rakyat identik dengan demokrasi. Negara yang berkedaulatan rakyat berarti negara demokrasi. Hal ini didasarkan oleh makna demokrasi yang diantaranya berarti pemerintahan rakyat. Demokrasi adalah pemerintahan negara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jadi yang berdaulat di negara adalah rakyat.


Kedaulatan rakyat memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

a. Kesatuan (unit).
Ada satu semangat rakyat yaitu untuk memerintah dan tidak mau diperintah. Tentang kesatuan ini juga terlihat pada pembuatan undang-undang, menyatakan perang, menuntut keadilan, dan menjunjung pada satu negara atau rakyat.

b. Bulat, tidak terbagi-bagi (indivisivilitie).
Kedaulatan tidak dipecah-pecah. Apabila kedaulatan di tangan rakyat maka hanya rakyatlah yang melaksanakan dan memegang kedaulatan.

c. Tidak boleh diserahkan ( inalienabilitie ).
Kedaulatan itu tidak boleh dijual, digadai atau dihadiahkan. Kedaulatan adalah kepunyaan segala bangsa secara turun-temurun.

d. Tetap tidak berubah ( imprescriptibilitie ).
Walau kedaulatan itu sudah muncul lama ia tetap dalam tangan rakyat, tidak susut dan tidak berkurang. Kedaulatan itu bukanlah hak atau benda maupun kepunyaan yang boleh hilang. Kedaulatan merupakan keinginan umum atau kekuasaan tertinggi yang kekal abadi.


Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara. Hal ini didasarkan kepada:
a. Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “……….. negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat………..”
b. Sila keempat dari Pancasila yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”


Selain kedaulatan rakyat, Indonesia juga mengakui kedaulatan lain yaitu:

a. Kedaulatan Tuhan
Hal ini tercermin dalam alenia ketiga Pembukaan UUD 1945 yaitu “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Juga dicerminkan oleh Pancasila pada sila pertama berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

b. Kedaulatan negara
Tercermin di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat yaitu kalimat
“………….Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia………”

c. Kedaulatan hukum
Tertuang di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: ”Negara Indonesia adalah negara hukum.”


Berdasarkan penjelasan di atas maka kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan hukum dan memperhatikan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta sikap kepribadian bangsa (Pancasila).

Kedaulatan rakyat di Indonesia merupakan prinsip kedaulatan rakyat yang tidak mengesampingkan kelompok minoritas, memperhatikan semua golongan, serta menghargai berbagai perbedaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika).


Prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia memiliki sifat


Prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

  • Kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat dapat disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat (demokrasi tidak langsung) kecuali dalam halhal tertentu dapat disalurkan secara langsung misalnya pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan pengurus organisasi dll.
  • Tidak ada dominasi mayoritas (yang besar tidak harus mengesampingkan yang kecil) dan tidak ada tirani minoritas (yang kecil justru menguasai yang besar) tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Ada jaminan kebebasan kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran dan kritik kepada pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, serta tidak mengganggu stabilitas nasional.
  • Dijiwai Ketuhanan (religius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan atheis
  • Menjunjung Hak Asasi Manusia dan hak warga negara sepanjang tidak mengganggu hak orang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum, persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
  • Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sifat Teori Kedaulatan Rakyat Indonesia dan Kedaulatan Lain yang Diakui"

Posting Komentar