Tugas dan Wewenang MPR & DPR (Hak dan Kewajiban MPR & DPR)

Tugas dan Wewenang MPR

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2003 Pasal 8, MPR memiliki tugas dan wewenang, antara lain:
a) mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR;
c) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, presiden/wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR;
d) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e) memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f) menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.


Tugas dan Wewenang MPR & DPR - serta hak dan kewajibannya


Hak dan Kewajiban MPR

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu
a) mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar;
b) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
c) memilih dan dipilih;
d) membela diri;
e) imunitas;
f) protokoler;
g) keuangan dan administrasi.

Selain memiliki hak, anggota MPR juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakannya, yaitu:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c) menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.


Tugas dan Wewenang DPR

DPR mempunyai tugas dan wewenang, antara lain:
a) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b) membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang;|
c) menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d) memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undangundang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
f) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UndangUndang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;
g) membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h) memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang memerhatikan pertimbangan DPD;
i) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j) memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k) memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
l) memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
m) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
n) memberikan persetjuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undangundang;
o) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
p) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.


Hak dan Kewajiban DPR

Sebagai lembaga perwakilan, DPR mempunyai hak, antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sebaliknya, setiap anggota DPR juga memiliki hak yang sama dalam beberapa hal. Hak yang dimiliki setiap anggota DPR adalah
a) mengajukan rancangan undang-undang;
b) mengajukan persetujuan;
c) menyampaikan usul dan pendapat;
d) memilih dan dipilih;
e) membela diri;
f) imunitas;
g) protokoler;
i) keuangan dan administratif.


Anggota DPR selain memiliki hak sebagai lembaga ataupun individu, juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anggota DPR, antara lain:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Presiden Republik Indoensia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;
c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
d) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
f) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i) menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR;
j) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas dan Wewenang MPR & DPR (Hak dan Kewajiban MPR & DPR)"

Posting Komentar