Bagaimana Sikap Kita Terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan Indonesia?

Sikap Terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Apabila kita perhatikan sebuah sistem pemerintahan modern yang demokratis, rakyatlah sepenuhnya yang berdaulat. Kedaulatan rakyat tidak dapat dilakukan sepenuhnya secara langsung tetapi pada umumnya dengan cara menempatkan wakil-wakilnya di parlemen/DPR. Pemilihan langsung dilakukan hanya terbatas di negara-negara tertentu untuk memilih presiden dan wakilnya saja.

Kita sudah merasakan bagaimana memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Sebelum itu, didahului dengan pemilihan secara tidak langsung para anggota DPR/MPR dan DPD. Proses yang berlangsung lancar tersebut merupakan suatu langkah yang sangat maju bagi pengembangan demokrasi di negara kita. Tinggal sekarang bagaimana agar pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dan pemilihan secara tidak langsung para wakil rakyat tersebut menghasilkan para pemimpin yang berkualitas sesuai dengan harapan rakyat. Pemilihan para pemimpin ini jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu, khususnya pada masa rezim Orde Baru, yang mana proses pemilihannya tidak transparan dan diatur sedemikian rupa sehingga melahirkan pemimpin yang itu-itu juga selama 32 tahun. Otoritarianisme tersebut berlangsung sangat lama karena tidak adanya lembaga kontrol yang independen dan rakyat sendiri masih belum melek politik.

Belajar dari masa lalu yang kelam itu, sepantasnya kita tidak mengulanginya. Sudah dapat dibayangkan, karena proses pemilihan yang demikian akan melahirkan pemimpin yang cenderung konservatif sehingga pemerintahan pun berjalan dengan kualitas yang relatif rendah. Hal itu karena para pemimpin berada pada kendali yang kuat oleh rezim yang berkuasa. Akan tetapi, dengan jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, berbagai elemen masyarakat mulai unjuk gigi menentang pemerintahan otoritarian pemerintahan rezim Orde Baru tersebut. Sejak saat itu, kedaulatan rakyat dipertaruhkan. Dengan dimotori oleh tokohtokoh reformis dan mahasiswa, akhirnya proses pembaruan demokrasi berlangsung cukup cepat dan melahirkan pemimpin yang sekarang.

Reformasi telah bergulir, dan para pemimpin bangsa ini telah benyak berganti orang. Ternyata pemerintahan yang sekarang masih jauh dari harapan rakyat, tetapi paling tidak langkah-langkah pembaruan telah ditanamkan. Lahirnya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, disusul dengan UU pemilu, UU pembagian keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah, UU Pemerintah Daerah, dan lainlain menunjukkan bahwa reformasi di bidang hukum, pemerintahan, dan politik terus berlangsung. Hal ini jelas perlu didukung oleh sikap positif rakyat. Rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR/MPR maupun lembagalembaga swadaya masyarakat (LSM) harus menjadi pengontrol jalannya pembaruan sistem pemerintahan, politik, dan demokrasi, sehingga perlahan tapi pasti kedaulatan rakyat kembali dapat ditegakkan. Oleh karena itu, dari mulai sekarang rakyat bersama pemerintah yang berkuasa perlu melibatkan diri pada proses perumusan dan penyusunan segala macam kebijakan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat banyak.

Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Hal ini mengandung maksud bahwa apabila kita ingin mewujudkan kedaulatan rakyat harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat adalah melalui pemilihan umum. Pemilu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat, antara lain:

1. mengikuti pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab;
3. berperan serta dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan BPD;
4. berperan serta memilih calon presiden dan/atau wakil presiden dalam pemilu;
5. tidak mengganggu jalannya pemilihan umum;
6. berperan serta dalam penentuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
7. Ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia.


Salah satu asas negara demokrasi adalah adanya partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik wajib tunduk dan patuh terhadap pemerintah yang sah. Pemerintah adalah mulai dari tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi sampai dengan pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah dengan segala peraturannya mempunyai m aksud agar kehidupan warganya menjadi lebih baik. Jadi, berhasilnya tugas pemerintah tergantung partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Kita harus mau berperan serta dalam kegiatan pemerintah di lingkungannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Sikap Kita Terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan Indonesia?"

Posting Komentar