Ketentuan yang Mengatur Sistem Pemerintahan (Menurut UUD 1945)

Bagaimana Ketentuan Sistem pemerintahan Indonesia?

Berikut dikenalkan sistem pemerintahan di Indonesia dan ketentuan yang mengaturnya.

1. Pemerintahan konstitusional

Sistem pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi dan tidak bersifat absolutisme. Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Hal ini didasarkan pada UUD 1945 yaitu:
1) pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
2) pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan:
1) membatasi kekuasaan pemerintah.
2) menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara

Untuk membatasi kekuasaan pemerintah maka dalam UUD 1945 diatur hal-hal sebagai berikut:
1) Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
2) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
5) Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
7) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
8) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
9) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 27 sampai dengan 34 mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Pasal 28 A sampai dengan J mengenai hak asasi manusia.


2. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945

Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.
b. Negara Indonesia adalah negara hukum.
c. Negara Indonesia adalah negara demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat)
d. Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.
e. Sebagai kepala pemerintahan presiden membentuk kabinet.
f. DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
g. Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatan selama lima tahun.
h. Kekuasaan membentuk undangundang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
i. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
j. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Mahkamah Konstitusi.
k. Sistem kepartaian adalah multi partai.

Ketentuan yang Mengatur Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945

l. Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
m. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
n. Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan yang Mengatur Sistem Pemerintahan (Menurut UUD 1945)"

Posting Komentar