Apa itu Negara?
Untuk memahami pentingnya usaha pembelaan negara terlebih dahulu kalian harus mengetahui tentang pengertian negara. Menurut G. Pringgodigdo, negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur tersebut yaitu: pemerintah yang berdaulat dan wilayah tertentu sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orangorang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama. Dalam sebuah negara, terdapat kekuasaan yang mengatur hubungan antarmanusia atau antarkelompok manusia di dalamnya. Menurut Prof. J. H. A. Logeman, negara adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa.
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Menurut teori individualisme, (tokohnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau) negara adalah suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antarwarga masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, teori mereka itu disebut teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Nilai yang paling utama dalam negara adalah kebebasan dan kepentingan individu. Negara dianggap sebagai sebuah “perjanjian sosial” para individu yang secara rasional menyerahkan pengaturan berbagai hak dan kebutuhan, kebebasan, dan kepemilikannya pada suatu kekuasaan tertinggi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sebagai bangsa Indonesia yang hidup dalam suatu negara, kita harus menaati semua peraturan yang berlaku dalam negara. Sementara itu, yang dimaksud dengan bangsa adalah sekelompok masyarakat yang tinggal pada suatu daerah tertentu, mereka bersatu karena memiliki kesamaan pertemuan sejarah, asal, bahasa, merasa senasib, dan seperjuangan.
Agar bangsa Indonesia dapat hidup teratur, tenteram, dan sejahtera dalam mengatur negara Republik Indonesia, maka bangsa kita diatur oleh suatu pemerintahan, yaitu Pemerintah Republik Indonesia. Untuk itulah, dalam mengatur kehidupan bangsa Indonesia yang tenteram, negara perlu mempunyai tujuan yang jelas.
Tujuan negara ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, di antaranya adalah sebagai berikut.
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum.
– Mencerdaskan kehidupan bangsa.
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
0 Response to "Apakah Negara itu? Penjelasan Apa itu Negara Menurut Para Ahli dan Kesimpulannya"
Posting Komentar