Bagaimana Sistem desentralisasi yang Diterapkan di Indonesia?

Sistem desentralisasi dalam NKRI adalah sebagai berikut:

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Mengingat sedemikian luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan di negara ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi.

Pemerintah Pusat yang berkedudukan di Jakarta tidak mungkin akan mampu mengurusi penyelenggaraan pemerintahan secara langsung di wilayah-wilayah yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Berbeda dengan negara-negara lain yang wilayahnya tidak luas, misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dijalankan dengan sistem sentralisasi, melainkan desentralisasi.

Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di derahnya sendiri. Wewenang daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah.

Hal ini akan dibahas lebih mendalam dalam pembahasan tentang pemerintahan daerah. Wewenang daerah dalam suatu negara kesatuan berbeda dengan kekuasaan negara bagian dalam suatu negara serikat (federasi). Wewenang daerah dalam negara kesatuan diperoleh berdasarkan penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat, sedangkan bagi negara-negara bagian justru sebaliknya. Negara-negara bagian itulah yang menyerahkan sebagian wewenang pemerintahan kepada pemerintah federal (pusat). Dengan kata lain, sebenarnya yang memiliki wewenang atau kekuasaan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah Pemerintah Pusat, sedangkan dalam negara serikat adalah Pemerintah Negara Bagian.

Penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya adalah layanan pemerintah terhadap kepentingan rakyat, baik menyangkut keamanan, ketertiban, kesejahteraan sosial, pendidikan, serta berbagai sarana/ prasarana bagi kepentingan umum. Contoh prasarana bagi kepentingan umum adalah prasarana jalan sebagai bagian dari sarana transportasi.

Sistem desentralisasi yang Diterapkan di Indonesia

Kita merasakan betapa pentingnya prasarana jalan atau jembatan untuk kepentingan transportasi, lebih-lebih pada masa sekarang, di mana mobilitas masyarakat di mana-mana sangat tinggi. Bayangkan jika jalan di daerah kalian rusak berat atau jembatan di daerah kalian putus karena dilanda banjir! Tentu saja komunikasi dan transportasi menjadi sangat terganggu. Demikian pula interaksi sosial, lalu lintas perdagangan/ bisnis, dan lainlain. Terhadap contoh permasalahan tersebut, Pemerintah bertanggung jawab untuk mengusahakan atau memelihara fasilitas jalan dengan sebaikbaiknya. Tentu ada pembagian, sarana jalan seperti apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan mana yang menjadi tanggung jawab daerah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Sistem desentralisasi yang Diterapkan di Indonesia?"

Posting Komentar