Zakat
adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan
oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah
(pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari,
umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib
hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi
mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini
menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat,
khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada
kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin,
janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat
juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana
pun.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak zakat
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
Yang tidak berhak menerima
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Faedah Zakat
Faedah agama (Diniyyah)
1.Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah akhlak (Khuluqiyah)
1.Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik
berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan
meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai
dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah kesosialan (Ijtimaiyyah)
1.Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup
para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar
negara di dunia.
2.Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat
eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah
satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol
yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika
melihat mereka yang berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat
bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu
akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang,
karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan
lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
1.Hikmah dari zakat antara lain:
2.Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
3.Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan
da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah
SWT.
4.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
5.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
6.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
7.Untuk pengembangan potensi ummat
8.Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
9.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
- QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
0 Response to "ZAKAT (Segala Sesuatu Tentang Zakat)"
Posting Komentar