Nisab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh
syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat
bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki
harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat
tersebut), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam
menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai
berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan
yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal,
kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah
berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan
dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali
yang telah melampaui satu haul (satu tahun).”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat
pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun
(rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak
diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika
kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita
mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan
Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu
sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki
20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar.
Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta,
kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu
Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan
belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab
awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang
disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan
zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil
darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat
lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah
daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang
digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang
dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5
ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita
tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan
secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30
ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai
berikut:
Jumlah Sapi
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
30-39 ekor
|
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
|
40-59 ekor
|
1 ekor musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’
atau 2 ekor tabi’ah
|
70 ekor
|
1 ekor tabi
dan 1 ekor musinnah
|
80 ekor
|
2 ekor musinnah
|
90 ekor
|
3 ekor tabi’
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’
dan 1 ekor musinnah
|
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah
40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
40 ekor
|
1 ekor kambing
|
120 ekor
|
2 ekor kambing
|
201 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
> 300 ekor
|
setiap 100, 1 ekor kambing
|
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya),
dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila
dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang
dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat
penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara
dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa
wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi
Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia,
maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun
ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan
(atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan
jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak
1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan
hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi),
maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim
2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka
ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah
1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut
pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama
dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat
yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa,
seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk
perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang
harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu
digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah
barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000
dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang
sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 =
Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 =
Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp.
3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib
dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan
keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat
seperlima (1/5) zakatnya.” (HR.
Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah
yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir
tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan
jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan
(dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas,
perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun).
Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka
terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai
perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid
Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang
rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan
Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang
dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan
Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka
dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian
seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Dari artikel 'Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal — Muslim.Or.Id'
Dari artikel 'Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal — Muslim.Or.Id'
0 Response to "Nisab dan Ukuran Zakat Mal (Cara Menghitung Nisab)"
Posting Komentar