PENGERTIAN DAN DASAR HUKUMNYA
Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us
atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap
muslim yang mampu, sebab menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan
Syawal. Zakat fitrah khusus disyari’ahkan kepada ummat Nabi Muhammad,
dan mulai diwajibkan pada dua hari menjelang hari ‘Idul fitri pada
tahun kedua Hijriah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang
telah menetapi syarat wajibnya. Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim
diriwayatkan :
“Dari Ibnu Umar RA .ia berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat
fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba/budak
dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang kecil dan yang besar
dari kaum muslimin. Dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum
orang-orang keluar untuk sholat (Idul fitri)”
SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah,baik untuk dirinya sendiri
ataupun untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya,dengan syarat
sebagai berikut:
1. Islam.
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. Mempunyai makanan,harta atau nilai uang “yang lebih” dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari raya.
Bagi orang yang tidak menetapi persyaratan diatas, tidak diwajibkan
mengeluarkan zakat fitrah.Sedangkan syarat wajib bagi orang yang
dizakati adalah :
1. Islam.
2. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah,yaitu menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal.
MEKANISME DAN KADAR UKURAN ZAKAT FITRAH
Salah satu dari hikmah syari’ah zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan
dengan orang-orang yang kurang mampu pada hari yang berbahagia (hari
raya), dengan memberikan barang yang paling diperlukan dalam hidup,
yaitu makanan.
Oleh sebab itu, makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah
distandartkan dengan makanan yang paling dominan dalam masyarakat pada
masa itu. Diantara syarat-syarat benda yang digunakan sebagai zakat
fitrah adalah :
a. Berupa bahan makanan.
Menurut Madzab Syafi’i, benda yang digunakan sebagai zakat fitrah harus
berupa makanan (bukan uang) yang pada masa itu (tahun/hari raya)
dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas orang dalam daerah
tersebut. Apabila terdapat beberapa makanan pokok yang terlaku, maka
boleh menggunakan salah satu dari jenis makanan tersebut. Dan
diperbolehkan menggunakan jenis makanan yang paling banyak mengandung
kadar kekuatan (paling mengenyangkan).
b. Sejenis (tidak campuran)
Bahan makanan yang digunakan zakat fitrah harus sejenis, tidak
campuran. Misalnya, jenis beras, jenis gandum, jenis jagung dan
lain-lain. Oleh sebab itu, tidak boleh menggunakan makanan pokok
campuran, seperti beras campur jagung, beras campur gandum dan
lain-lain.
c. Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati.
Apabila tempat dan standart makanan pokok dari orang yang dizakati dan
orang yang menzakati berbeda, maka jenis makanan pokok yang digunakan
zakat dan tempat memberikannya disesuaikan dengan daerahnya orang yang
dizakati.
Misalnya. Seorang ayah yang berada didaerah Kediri dengan makanan pokok
beras, menzakati anaknya yang berada di Madura dengan makanan pokok
jagung. Maka makanan pokok yang digunakan untuk zakat adalah jagung dan
diberikan pada golongan penerima zakat di Madura.
d. Satu sho’ untuk setiap orang.
Makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah kadarnya adalah
satu sho’. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Rasulullah. Satu
sho’ tersebut kurang lebih 2.5 Kg, namun ada pula yang mengatakan bahwa
satu sho’ sama dengan 2.75 Kg. namun agar lebih hati-hati kita
mengambil pendapat ulama yang mengatakan satu sho’ adalah 3 Kg.
Apabila makanan/harta “yang lebih” jumlahnya kurang dari satu sho’,
maka tetap wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Dan hukumnya tetap
sah, walaupun kurang dari satu sho’. Sedangkan seseorang yang mempunyai
kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun makanan/harta yang
lebih hanya beberapa sho’ (tidak mencukupi untuk semua keluarga), maka
metode pentasarufannya (pengeluaran zakatnya) adalah sesuai urutan
berikut ini :
1. Atas nama dirinya sendiri /orang yang mengeluarkan zakat.
2. Atas nama anaknya yang masih kecil.
3. Atas nama ayahnya.
4. Atas nama ibunya.
5. Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu.
6. Atas nama budaknya.
WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Romadlon dan bulan
Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau
dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau
oleh orang lain dengan seidzin orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan / memberikan zakat fitrah terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Waktu jawaz.
Yaitu, mulai awal bulan Romadlon sampai awal bulan Syawal (waktu
wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan
Romadlon, bukan waktu sebelum Romadlon.
2. Waktu Wajib.
Yaitu, sejak akhir Romadlon (menemui sebagian bulan Romadlon) sampai 1 Syawal (menemui sebagian bulan Syawal). Oleh sebab itu, orang. yang meninggal setelah Magribnya 1 Syawal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah Magribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
Yaitu, sejak akhir Romadlon (menemui sebagian bulan Romadlon) sampai 1 Syawal (menemui sebagian bulan Syawal). Oleh sebab itu, orang. yang meninggal setelah Magribnya 1 Syawal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah Magribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
3. Waktu sunnah.
Yaitu, setelah fajar dan sebelum sholat hari raya Idul Fitri 1 Syawal.
4. Waktu Makruh.
Yaitu, setelah sholat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada
tanggal 1 Syawal. Mengeluarkan zaakat fitrah setefah sholat hari raya
hukumnya makruh, apabila tidak ada udzur. Oleh sebab itu, apabila
pengakhiran tersebut karena ada udzur, seperti menanti kerabat atau
orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Mengakhirkan zakat fitrah sehingga keluar dan 1 Syawal hukumnya haram
apabila tanpa udzur. Jika pengakhiran tersebut karena udzur, seperti
menunggu hartanya yang tidak ada ditempat, atau menunggu orang yang
berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari
zakat fitrah yang dikeluarkan setelah 1 Syawal adalah qodlo’.
NIAT ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah fardlu yang sudah barang tentu
membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan
dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat
idzin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah
ada 3 macam :
a. Zakat untuk dirinya sendiri.
Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat pelaku zakat itu sendiri.
b. Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang suami/kepala rumah tangga mengeluarkan zakat atas nama istrinya, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu dan lain lain. Dan diperbolehkan, pelaku zakat memberikan makanan yang akan digunakan zakat kepada orang yang akan dizakati, agar melakukan niat sendiri. Dan seandainya “orang yang fitrahnya” menjadi tanggungan pelaku zakat mengeluarkan zakat fitrah atasnama dirinya sendiri dan dengan hartanya sendiri, maka hukumnya sah, walaupun tidak mendapat idzin dari pelaku zakat (penanggung fitrah). Seperti, seorang istri yang kaya mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri.
Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang suami/kepala rumah tangga mengeluarkan zakat atas nama istrinya, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu dan lain lain. Dan diperbolehkan, pelaku zakat memberikan makanan yang akan digunakan zakat kepada orang yang akan dizakati, agar melakukan niat sendiri. Dan seandainya “orang yang fitrahnya” menjadi tanggungan pelaku zakat mengeluarkan zakat fitrah atasnama dirinya sendiri dan dengan hartanya sendiri, maka hukumnya sah, walaupun tidak mendapat idzin dari pelaku zakat (penanggung fitrah). Seperti, seorang istri yang kaya mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri.
c. Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah dewasa (kecuali jika dalam kondisi cacat atau sedang belajar ilmu agama), saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat. Jika tidak mendapat idzin dari orang yang dizakati, maka zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak sah, alias tidak bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati. Oleh sebab itu, orang yang dizakati wajib mengeluarkan zakat fitrah sendiri.
Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah dewasa (kecuali jika dalam kondisi cacat atau sedang belajar ilmu agama), saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat. Jika tidak mendapat idzin dari orang yang dizakati, maka zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak sah, alias tidak bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati. Oleh sebab itu, orang yang dizakati wajib mengeluarkan zakat fitrah sendiri.
Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat memisahkan
makanan pokok yang digunakan zakat, atau saat memberikan zakat pada
orang yang berhak menerimanya, atau waktu antara memisahkan zakat dan
memberikan zakat pada fakir miskin.
0 Response to "Pengertian, Ukuran, Niat Zakat Fitrah"
Posting Komentar