Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi. Adapun hewan atau binatang yang haram dikonsumsi ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
a. Babi.
b. Hewan yang dilarang Nabi untuk membunuhnya, seperti semut dan lebah.
c. Hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air.
d. Hewan bertaring dan berkuku tajam yang dipergunakan untuk mencakar atau membunuh.
Selain binatang yang telah disebutkan, ada beberapa makanan yang haram hukumnya berdasarkan Surah al-Ma-‘idah [5] ayat 3. Perhatikan bunyi ayatnya berikut ini.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3)
Makanan yang haram hukumnya berdasarkan ayat 3 Surah al-Maidah [5] antara lain sebagai berikut.
a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Bangkai haram untuk dikonsumsi, kecuali bangkai ikan dan belalang. Berkaitan dengan bangkai ikan Allah swt. berfirman yang artinya, ”Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut baik dengan cara memancing, menjala, maupun cara lainnya.”
b. Darah
Jenis barang haram kedua adalah darah yang tertumpah atau mengalir. Ketika ditanya tentang limpa, Ibnu Abbas menjawab, ”Makanlah.” ”Tetapi itu darah,” bantah yang bertanya. Ia berkata, ”Yang diharamkan untuk kalian adalah darah yang mengalir. Rahasia pengharamannya adalah bahwa ia dianggap kotor oleh fitrah manusia yang bersih dan ia berbahaya sebagaimana bangkai.”
c. Daging babi.
Daging babi beserta seluruh anggota tubuhnya hukumnya haram. Fitrah manusia yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. Makanan yang disukai oleh babi juga barang yang kotor dan najis. (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 76)
d. Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah hukumnya haram. Sebelum Islam, para penyembah berhala ketika menyembelih binatang mereka menyebut nama-nama berhala seperti Lata, Uza, Manat, dan Hubal. Penyebutan nama Allah ketika menyembelih binatang
merupakan permohonan berkah dan izin kepada Allah. Jika menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, berarti telah mempersembahkannya kepada selain Allah. Oleh karena itu, dagingnya menjadi haram kita konsumsi.
e. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala.
Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi. Meskipun hewan yang disembelih tersebut adalah binatang yang dihalalkan.
Namun, karena disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
f. Daging binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih.
Daging hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai. Hal ini karena binatang tersebut mati bukan karena disembelih. Akan tetapi, jika hewan yang dihalalkan kemudian tercekik, dipukul, ditanduk, atau yang diterkam binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk dikonsumsi.
g. Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup.
Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari hewan yang masih hidup tentu menyakitkan bagi hewan tersebut. Islam mengajarkan untuk menyayangi binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh karena itu, kita dilarang memotong sebagian dari hewan yang masih hidup.
Makanan atau binatang bisa menjadi haram karena dua hal.
Pertama, haram lizatihi (haram karena zatnya), maksudnya binatang atau makanan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai.
Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu makanan atau binatang pada asalnya halal, namun karena suatu hal menjadi haram. Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, karena disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram.
a. Babi.
b. Hewan yang dilarang Nabi untuk membunuhnya, seperti semut dan lebah.
c. Hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air.
d. Hewan bertaring dan berkuku tajam yang dipergunakan untuk mencakar atau membunuh.
Selain binatang yang telah disebutkan, ada beberapa makanan yang haram hukumnya berdasarkan Surah al-Ma-‘idah [5] ayat 3. Perhatikan bunyi ayatnya berikut ini.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3)
Makanan yang haram hukumnya berdasarkan ayat 3 Surah al-Maidah [5] antara lain sebagai berikut.
a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Bangkai haram untuk dikonsumsi, kecuali bangkai ikan dan belalang. Berkaitan dengan bangkai ikan Allah swt. berfirman yang artinya, ”Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut baik dengan cara memancing, menjala, maupun cara lainnya.”
b. Darah
Jenis barang haram kedua adalah darah yang tertumpah atau mengalir. Ketika ditanya tentang limpa, Ibnu Abbas menjawab, ”Makanlah.” ”Tetapi itu darah,” bantah yang bertanya. Ia berkata, ”Yang diharamkan untuk kalian adalah darah yang mengalir. Rahasia pengharamannya adalah bahwa ia dianggap kotor oleh fitrah manusia yang bersih dan ia berbahaya sebagaimana bangkai.”
c. Daging babi.
Daging babi beserta seluruh anggota tubuhnya hukumnya haram. Fitrah manusia yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. Makanan yang disukai oleh babi juga barang yang kotor dan najis. (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 76)
d. Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah hukumnya haram. Sebelum Islam, para penyembah berhala ketika menyembelih binatang mereka menyebut nama-nama berhala seperti Lata, Uza, Manat, dan Hubal. Penyebutan nama Allah ketika menyembelih binatang
merupakan permohonan berkah dan izin kepada Allah. Jika menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, berarti telah mempersembahkannya kepada selain Allah. Oleh karena itu, dagingnya menjadi haram kita konsumsi.
e. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala.
Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi. Meskipun hewan yang disembelih tersebut adalah binatang yang dihalalkan.
Namun, karena disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
f. Daging binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih.
Daging hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai. Hal ini karena binatang tersebut mati bukan karena disembelih. Akan tetapi, jika hewan yang dihalalkan kemudian tercekik, dipukul, ditanduk, atau yang diterkam binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk dikonsumsi.
g. Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup.
Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari hewan yang masih hidup tentu menyakitkan bagi hewan tersebut. Islam mengajarkan untuk menyayangi binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh karena itu, kita dilarang memotong sebagian dari hewan yang masih hidup.
Makanan atau binatang bisa menjadi haram karena dua hal.
Pertama, haram lizatihi (haram karena zatnya), maksudnya binatang atau makanan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai.
Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu makanan atau binatang pada asalnya halal, namun karena suatu hal menjadi haram. Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, karena disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram.
0 Response to "Jenis-Jenis Hewan yang Diharamkan (Makanan Yang Diharamkan Dalam Islam)"
Posting Komentar