Hadas terdiri atas dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil contohnya adalah kencing, buang air besar, hilang akal karena mabuk atau tidur, bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tanpa ada penghalang, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tangan. Hadas besar contohnya adalah junub (keluar air sperma atau keluar darah haid). Orang yang mempunyai hadas kecil dilarang mengerjakan salat, tawaf, serta membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Sementara itu, bagi yang berhadas besar tidak boleh salat, tawaf, membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an, dan berdiam di dalam masjid.
Bersuci dari hadas adalah menyucikan badan dari hadas dengan cara berwudu', mandi, atau tayamum. Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudu' menggunakan air atau bertayamum, yaitu bersuci dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Hadas besar dapat disucikan dengan cara mandi besar, yaitu menyiramkan air ke seluruh anggota badan dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar dilakukan setelah lebih dahulu membersihkan najis.
Benda atau alat untuk menghilangkan hadas adalah air atau tanah. Air yang digunakan untuk menghilangkan hadas adalah air yang suci dan menyucikan.
Oleh karena itu, kita harus mengetahui macam-macam air. Para ulama fuqaha membagi air menjadi empat macam, yaitu:
a. Air yang Suci dan Menyucikan, yang tidak Makruh Memakainya
Air seperti itu dinamakan air mutlak, artinya air yang masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis atau menyucikan hadas. Jenis air ini di antaranya: air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, dan air mata air.
Firman Allah swt.:
Bersuci dari hadas adalah menyucikan badan dari hadas dengan cara berwudu', mandi, atau tayamum. Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudu' menggunakan air atau bertayamum, yaitu bersuci dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Hadas besar dapat disucikan dengan cara mandi besar, yaitu menyiramkan air ke seluruh anggota badan dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar dilakukan setelah lebih dahulu membersihkan najis.
Benda atau alat untuk menghilangkan hadas adalah air atau tanah. Air yang digunakan untuk menghilangkan hadas adalah air yang suci dan menyucikan.
Oleh karena itu, kita harus mengetahui macam-macam air. Para ulama fuqaha membagi air menjadi empat macam, yaitu:
a. Air yang Suci dan Menyucikan, yang tidak Makruh Memakainya
Air seperti itu dinamakan air mutlak, artinya air yang masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis atau menyucikan hadas. Jenis air ini di antaranya: air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, dan air mata air.
Firman Allah swt.:
“Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih”. (Surah Al-Furqan [25]:48)
b. Air Suci, tetapi tidak Menyucikan
Air seperti itu termasuk air yang suci, tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci seperti untuk berwu«u'. Yang termasuk dalam jenis air ini di antaranya:
1) Air muqayyad, yaitu air yang berkaitan dengan suatu benda. Air ini telah berubah salah satu atau seluruh sifat-sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, seperti air teh, air kopi, air susu, atau sejenisnya. Begitu juga air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air kelapa, air jeruk, air nira atau sejenisnya.
2) Air sedikit, yaitu kurang dari ukuran dua kullah, artinya air tersebut kurang dari 1/8 m3 atau 500 liter dan digunakan lebih dari satu kali pakai, seperti berwu«u' dalam kolam. Akan tetapi, bila digunakan untuk sekali pakai, seperti berwu«u' dengan gayung air itu tetap suci dan menyucikan.
3) Air musta’mal, yaitu air yang sudah dipakai untuk bersuci, seperti air yang sudah dipakai untuk berwu«u'. Akan tetapi, apabila air ini lebih dari dua kullah, air musta’mal ini hukumnya suci dan menyucikan.
Air seperti itu termasuk air yang suci, tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci seperti untuk berwu«u'. Yang termasuk dalam jenis air ini di antaranya:
1) Air muqayyad, yaitu air yang berkaitan dengan suatu benda. Air ini telah berubah salah satu atau seluruh sifat-sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, seperti air teh, air kopi, air susu, atau sejenisnya. Begitu juga air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air kelapa, air jeruk, air nira atau sejenisnya.
2) Air sedikit, yaitu kurang dari ukuran dua kullah, artinya air tersebut kurang dari 1/8 m3 atau 500 liter dan digunakan lebih dari satu kali pakai, seperti berwu«u' dalam kolam. Akan tetapi, bila digunakan untuk sekali pakai, seperti berwu«u' dengan gayung air itu tetap suci dan menyucikan.
3) Air musta’mal, yaitu air yang sudah dipakai untuk bersuci, seperti air yang sudah dipakai untuk berwu«u'. Akan tetapi, apabila air ini lebih dari dua kullah, air musta’mal ini hukumnya suci dan menyucikan.
c. Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena najis. Jenis air ini terbagi menjadi dua bagian berikut ini.
1) Air yang terkena najis dan berubah salah satu atau seluruh sifatsifatnya, yaitu rasa, warna, atau baunya. Dalam keadaan ini, para ulama fiqih sepakat bahwa air itu tidak boleh dipakai untuk bersuci.
2) Air yang terkena najis, tetapi tidak berubah sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Apabila air itu lebih dari dua kullah, hukumnya suci dan menyucikan. Akan tetapi, apabila airnya kurang dari dua kullah, air itu termasuk air mutanajis.
Rasulullah saw. bersabda: Apabila cukup air dua kullah, maka tidaklah dinajisi oleh suatu apapun”. (Riwayat lima ahli hadis)
Air mutanajis adalah air yang terkena najis. Jenis air ini terbagi menjadi dua bagian berikut ini.
1) Air yang terkena najis dan berubah salah satu atau seluruh sifatsifatnya, yaitu rasa, warna, atau baunya. Dalam keadaan ini, para ulama fiqih sepakat bahwa air itu tidak boleh dipakai untuk bersuci.
2) Air yang terkena najis, tetapi tidak berubah sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Apabila air itu lebih dari dua kullah, hukumnya suci dan menyucikan. Akan tetapi, apabila airnya kurang dari dua kullah, air itu termasuk air mutanajis.
Rasulullah saw. bersabda: Apabila cukup air dua kullah, maka tidaklah dinajisi oleh suatu apapun”. (Riwayat lima ahli hadis)
d. Air Najis
Air najis adalah air yang hukumnya najis dari asalnya, seperti air kencing. Air najis tidak boleh digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis. Karena apabila kita menggunakan air najis, badan kita tidak akan suci malah akan bertambah najis dan akan mengganggu kesehatan badan, seperti gatal-gatal pada kulit.
Selain itu, ada juga air yang suci, tetapi makruh untuk digunakan menghilangkan hadas atau najis. Contohnya, air yang terkena sinar matahari (air musyammas), air yang terlalu panas, dan air yang terlalu dingin. Jenis air ini akan menimbulkan penyakit kusta atau penyakit kulit lainnya.
Air najis adalah air yang hukumnya najis dari asalnya, seperti air kencing. Air najis tidak boleh digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis. Karena apabila kita menggunakan air najis, badan kita tidak akan suci malah akan bertambah najis dan akan mengganggu kesehatan badan, seperti gatal-gatal pada kulit.
Selain itu, ada juga air yang suci, tetapi makruh untuk digunakan menghilangkan hadas atau najis. Contohnya, air yang terkena sinar matahari (air musyammas), air yang terlalu panas, dan air yang terlalu dingin. Jenis air ini akan menimbulkan penyakit kusta atau penyakit kulit lainnya.
Ada lagi air yang haram untuk digunakan untuk bersuci. Air jenis ini adalah air hasil curian atau hasil rampasan. Karena mencuri adalah perbuatan yang haram, barang curiannya pun bersifat haram, begitu juga menggunakan barang hasil curian tersebut. (PAI Rahmat Hidayat)
0 Response to "Macam-macam Hadas dan Cara Menyucikannya | Macam-Macam Air Untuk Bersuci"
Posting Komentar