1. Macam-macam Najis
Para ulama membagi najis ke dalam 3 macam, yaitu najis mukhaffafah, najis mughaladzah, dan najis mutawassitah.
a. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah (najis yang hukumnya ringan) adalah najis berupa air kencing bayi laki-laki yang belum makan atau minum, selain air susu ibunya. Air kencing bayi perempuan hukumnya seperti air kencing dewasa walaupun belum makan dan minum selain air susu ibunya. Karena jika perempuan kencing, air kencing langsung keluar tanpa ada saringan terlebih dahulu. Sementara itu, air kencing bayi laki-laki tidak langsung keluar semuanya, tetapi tersaring pada quluf atau kulit ujung kemaluan laki-laki yang belum dikhitan.
a. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah (najis yang hukumnya ringan) adalah najis berupa air kencing bayi laki-laki yang belum makan atau minum, selain air susu ibunya. Air kencing bayi perempuan hukumnya seperti air kencing dewasa walaupun belum makan dan minum selain air susu ibunya. Karena jika perempuan kencing, air kencing langsung keluar tanpa ada saringan terlebih dahulu. Sementara itu, air kencing bayi laki-laki tidak langsung keluar semuanya, tetapi tersaring pada quluf atau kulit ujung kemaluan laki-laki yang belum dikhitan.
Cara menyucikan air kencing bayi laki-laki cukup dengan memercikan air pada bagian badan, pakaian, atau benda-benda lainnya yang terkena air kencing tersebut tanpa dibasahi seluruhnya. Jika air kencingnya bayi perempuan, harus dibasuh.
b. Najis Mughaladzah
Najis mughaladzah (najis yang hukumnya berat) adalah najisnya anjing dan babi beserta anak dari kedua jenis hewan itu dengan jenis hewan lain.Cara menyucikannya ialah membasuh tujuh kali dan salah satu di antaranya dilakukan dengan menggunakan tanah. Cara ini disebut ta’abud (ibadah),yaitu tidak boleh ditukar-tukar dan diubah, misalnya mengganti campuran debu dengan sabun.
b. Najis Mughaladzah
Najis mughaladzah (najis yang hukumnya berat) adalah najisnya anjing dan babi beserta anak dari kedua jenis hewan itu dengan jenis hewan lain.Cara menyucikannya ialah membasuh tujuh kali dan salah satu di antaranya dilakukan dengan menggunakan tanah. Cara ini disebut ta’abud (ibadah),yaitu tidak boleh ditukar-tukar dan diubah, misalnya mengganti campuran debu dengan sabun.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Cara menyucikan bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu membasuh (dengan air) sampai tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan debu” (H.R. Muslim)
Babi disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang yang keji, artinya binatang yang najis.
Firman Allah swt. :
Artinya:Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Cara menyucikan bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu membasuh (dengan air) sampai tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan debu” (H.R. Muslim)
Babi disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang yang keji, artinya binatang yang najis.
Firman Allah swt. :
“Atau (yang diharamkan juga), daging babi itu adalah binatang keji (najis)”. (Surah Al- An’am [6] : 145)
c . Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah (najis yang hukumnya sedang) adalah najis selain dari najis mukhaffafah dan mughaladzah. Najis mutawassitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu najis mutawassitah ainiyyah dan mutawassitah hukmiyyah.
1) Najis mutawassitah ainiyyah, yaitu najis yang tampak dilihat oleh mata, seperti baul (air kencing) orang dewasa, gait (kotoran manusia atau binatang), darah, nanah, dan muntah. Cara menyucikan najis ainiyyah adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis hingga hilang dzat dan sifat dari najis tersebut. Akan tetapi apabila rasa, warna, dan baunya susah untuk dihilangkan, boleh dibiarkan.
2) Najis mutawassitah hukmiyyah, yaitu najis yang tidak dapat terlihat oleh mata, tetapi yakin adanya najis itu, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air sekali saja tanpa harus mencuci seluruhnya.
2. Benda-benda yang Tergolong Najis
Sebelum mempelajari macam-macam najis dan cara menyucikannya, kita sebaiknya menguraikan dulu benda-benda yang tergolong najis berikut ini.
a) Bangkai binatang darat yang berdarah. Akan tetapi, bangkai binatang laut, seperti ikan atau bangkai binatang darat yang tidak berdarah, seperti belalang, tidaklah termasuk najis.
b) Darah haid. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
Dari Asma’ binti Abu Bakar berkata: “Seorang wanita pernah datang kepada Nabi seraya mengatakan: Apa yang kami perbuat bila darah haid mengenai pakaian seorangdiantara kami? Beliau menjawab: Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya dengan air dan mencucinya, kemudian dia boleh salat dengan pakaian tersebut”. (H.R. Bukhari)
c) Kotoran manusia, kotoran keledai, kuda, dan binatang buas adalah najis. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya:
c) Kotoran manusia, kotoran keledai, kuda, dan binatang buas adalah najis. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya:
Dari Abu Said Al-Khudri berkata: “Ketika Rasulullah salat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Melihat hal itu, maka para sahabat langsung juga melepaskan sandal mereka. Seusai salat, Rasulullah bertanya: Mengapa kalian melepas sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau melepas sandal, maka kamipun melepas sandal. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Jibril telah datang mengabarkanku bahwa pada sandal tersebut ada kotoran.” Lalu beliau bersabda: Apabila seorang di antara kalian datangkeMasjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan salat dengan memakai kedua sandalnya.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
d) Air kencing manusia. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
“Sesungguhnya Jibril telah datang mengabarkanku bahwa pada sandal tersebut ada kotoran.” Lalu beliau bersabda: Apabila seorang di antara kalian datangkeMasjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan salat dengan memakai kedua sandalnya.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
d) Air kencing manusia. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
Dari Anas bin Malik berkata: “Telah datang seorang badui lalu kencing di pojok masjid. (melihat hal itu) Para sahabat membentaknya tetapi Nabi melarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi selesai dari kencingnya, Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya pada bekas kencing tersebut”. (H.R. Bukhari)
e) Khamar atau arak. Khamaratau arak itu adalah najis lagi keji. Firman Allah swt. dalam surah Al-Maidah-90, yang artinya : “Bahwa sesungguhnya arak, judi, berhala, dan bertenungitu adalah najis lagi keji dari perbuatan setan, maka hendaklah kamu jauhi.”
f) Air liur anjing. Hal ini berdasarkan hadis berikut: Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah berabda: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian menyucinya tujuh kali”. (H.R. Muslim)
g) Air wadi dan madi. Air wadi adalah air berwarna putih dan kental yang keluar setelah kencing.
f) Air liur anjing. Hal ini berdasarkan hadis berikut: Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah berabda: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian menyucinya tujuh kali”. (H.R. Muslim)
g) Air wadi dan madi. Air wadi adalah air berwarna putih dan kental yang keluar setelah kencing.
Sementara itu, air madi adalah air berwarna putih, kental, melekat (lengket) yang keluar ketika memuncaknya syahwat, bahkan kadang-kadang seorang tidak merasakan keluarnya air tersebut. (PAI Rahmat Hidayat)
0 Response to "Macam-macam Najis, Benda Yang Tergolong Najis, dan Cara Menyucikannya"
Posting Komentar