Macam-Macam Puasa Wajib (Puasa Ramadhan, Nazar, Kafarat, dan Puasa Qada)

Puasa menurut hukum melaksanakannya dibagi menjadi beberapa macam. Salah satunya adalah puasa wajib. Sesuai dengan namanya, puasa wajib hukumnya wajib dilaksanakan
oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Puasa yang hukumnya wajib terdiri atas beberapa puasa sebagai berikut.
a. Puasa Ramadan
      Puasa Ramadan merupakan salah satu puasa wajib. Umat Islam yang telah memenuhi syarat hukumnya wajib melaksanakan puasa Ramadan. Terdapat perbedaan pendapat
tentang turunnya perintah puasa Ramadan. Ada yang berpendapat disyariatkan pada tahun kedua Hijriah dan ada yang berpendapat pada tahun ketiga Hijriah. Puasa Ramadan dilaksanakan sebulan penuh dan pada siang hari. Perintah untuk melaksanakan puasa Ramadan ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah [2] ayat 183 berikut.

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Q.S. al- Baqarah [2]: 183)
Selain itu, perintah untuk melaksanakan puasa juga dapat ditemukan dalam hadis berikut ini.

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. Telah bersabda, ”Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadan,
dan menunaikan haji ke Baitullah. (H.R. Bukhari)
      Perintah untuk menunaikan puasa juga dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah saw. yang artinya, ”Wahai manusia! Beribadahlah kepada Tuhanmu, laksanakanlah salat lima
waktu, berpuasalah di bulan Ramadan, dan laksanakanlah haji ke rumah Tuhanmu, dan bayarkanlah zakat dari hartahartamu yang baik, maka kamu akan masuk ke dalam surga
Tuhanmu.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal)
     Bagi wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan mengganti puasanya pada hari lain, seandainya yang mereka khawatirkan adalah janin atau anak yang sedang
menyusu. Akan tetapi, jika yang mereka khawatirkan diri mereka, mereka boleh berbuka dan hanya wajib menggantinya pada hari lain, tanpa harus membayar fidyah.

b. Puasa Nazar
      Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi janji yang telah diucapkan sebelumnya. Untuk lebih jelasnya perhatikan ilustrasi berikut.
Pak Rasyid mengatakan, ”Kalau anak saya naik kelas dan mendapat peringkat pertama, saya akan melakukan puasa lima hari.” Jika anak Pak Rasyid benar-benar naik kelas dan menjadi peringkat 1, ia wajib melaksanakan puasa seperti yang ia katakan itu. Puasa seperti yang Pak Rasyid lakukan itulah yang disebut puasa nazar.
 Puasa yang semula tidak wajib menurut syar’i, setelah dinazarkan hukumnya menjadi wajib jika permintaan atau harapan seseorang dikabulkan Allah. Dalam kaitan ini, Nabi Muhammad saw. telah bersabda seperti berikut.

Artinya: Dari Aisyah r.a., dari Nabi saw. bersabda, ”Barang siapa yang bernazar akan menaati Allah hendaklah ia menaati-Nya dan siapa bernazar akan mendurhakai Allah maka janganlah mendurhakai-Nya”. (H.R. Bukhari)
     Hadis tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar terhadap hal-hal yang baik, ia wajib melaksanakannya dan memenuhi nazar tersebut. Akan tetapi, jika seseorang bernazar dalam hal yang dilarang agama, ia tidak boleh memenuhinya. Sebagai gantinya ia harus beristigfar dan mohon ampun dari kesalahannya bernazar yang sia-sia.
Cara menunaikan puasa nazar tidak boleh diselangseling, harus berturut-turut. Misalnya, seseorang bernazar puasa lima hari, ia harus berpuasa lima hari berturut-turut, tidak boleh diselang-seling.

c. Puasa Kafarat
      Puasa kafarat disebut juga puasa tebusan. Untuk mengetahui pengertian puasa kafarat, perhatikan ilustrasi berikut.
Seorang dokter tanpa sengaja memberikan resep obat yang keliru kepada pasiennya. Karena tindakan ceroboh dokter tadi, pasien justru semakin sakit sehingga ia meninggal dunia. Dalam kasus ini, dokter telah bertindak salah karena ceroboh dalam memberikan obat sehingga menyebabkan pasiennya meninggal dunia. Dalam hukum Islam tindakan ini termasuk perbuatan pembunuhan tidak sengaja atau tersalah. Berdasar tuntunan Al-Qur’an, sebagaimana termaktub dalam Surah an-Nisa-’ [4]: 92, hukumannya adalah memerdekakan budak. Jika ternyata tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa kafarat, yakni dengan
berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
     Demikian halnya jika kamu melanggar sumpah, jika tidak sanggup membayar kafarat/denda, kamu wajib melakukan puasa. Adapun puasa bagi yang telah melanggar sumpah adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Ada empat pelanggaran yang dapat ditebus dengan puasa sebagai berikut.
1) Suami istri yang bersenggama pada siang hari pada bulan Ramadan.
2) Melanggar sumpah.
3) Membunuh orang tidak dengan sengaja.
4) Melakukan zihar (menyerupakan istri dengan ibu).

d. Puasa Qada
      Puasa qada adalah puasa yang dilaksanakan di luar bulan Ramadan sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan. Alasan meninggalkan puasa Ramadan harus sesuai
dengan syariat Islam. Misalnya, orang yang sedang haid diperbolehkan berbuka puasa Ramadan dan menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadan. Puasa yang dilaksanakan oleh orang tersebut di luar bulan Ramadan disebut puasa qada.
 Jumlah puasa qada yang dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan. Puasa qada sebaiknya segera dilaksanakan karena ia ibarat utang yang harus segera dibayar. Hukum melaksanakan puasa qada adalah wajib.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-Macam Puasa Wajib (Puasa Ramadhan, Nazar, Kafarat, dan Puasa Qada)"

Posting Komentar