Puasa menurut hukum melaksanakannya dibagi
menjadi beberapa macam. Salah satunya adalah puasa wajib. Sesuai dengan
namanya, puasa wajib hukumnya wajib dilaksanakan
oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat.
Puasa yang hukumnya wajib terdiri atas beberapa puasa sebagai berikut.
a. Puasa Ramadan
Puasa
Ramadan merupakan salah satu puasa wajib. Umat Islam yang telah memenuhi syarat
hukumnya wajib melaksanakan puasa Ramadan. Terdapat perbedaan pendapat
tentang turunnya perintah puasa Ramadan. Ada
yang berpendapat disyariatkan pada tahun kedua Hijriah dan ada yang berpendapat
pada tahun ketiga Hijriah. Puasa Ramadan dilaksanakan sebulan penuh dan pada
siang hari. Perintah untuk melaksanakan puasa Ramadan ini dapat ditemukan dalam
Al-Qur’an Surah al-Baqarah [2] ayat 183 berikut.
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman!
Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu
agar kamu bertakwa. (Q.S. al- Baqarah [2]: 183)
Selain itu, perintah untuk melaksanakan puasa juga dapat
ditemukan dalam hadis berikut ini.
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah
saw. Telah bersabda, ”Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat,
membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadan,
dan menunaikan haji ke Baitullah. (H.R. Bukhari)
Perintah untuk
menunaikan puasa juga dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah saw. yang artinya,
”Wahai manusia! Beribadahlah kepada Tuhanmu, laksanakanlah salat lima
waktu, berpuasalah di bulan Ramadan, dan laksanakanlah haji
ke rumah Tuhanmu, dan bayarkanlah zakat dari hartahartamu yang baik, maka kamu
akan masuk ke dalam surga
Tuhanmu.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal)
Bagi wanita yang
hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan mengganti puasanya pada hari lain,
seandainya yang mereka khawatirkan adalah janin atau anak yang sedang
menyusu. Akan tetapi, jika yang mereka khawatirkan diri mereka,
mereka boleh berbuka dan hanya wajib menggantinya pada hari lain, tanpa harus
membayar fidyah.
b. Puasa Nazar
Puasa
nazar adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi janji yang telah diucapkan
sebelumnya. Untuk lebih jelasnya perhatikan ilustrasi berikut.
Pak Rasyid mengatakan, ”Kalau anak saya naik
kelas dan mendapat peringkat pertama, saya akan melakukan puasa lima hari.”
Jika anak Pak Rasyid benar-benar naik kelas dan menjadi peringkat 1, ia wajib
melaksanakan puasa seperti yang ia katakan itu. Puasa seperti yang Pak Rasyid
lakukan itulah yang disebut puasa nazar.
Puasa yang semula tidak wajib menurut syar’i,
setelah dinazarkan hukumnya menjadi wajib jika permintaan atau harapan
seseorang dikabulkan Allah. Dalam kaitan ini, Nabi Muhammad saw. telah bersabda
seperti berikut.
Artinya: Dari Aisyah r.a., dari Nabi saw.
bersabda, ”Barang siapa yang bernazar akan menaati Allah hendaklah ia
menaati-Nya dan siapa bernazar akan mendurhakai Allah maka janganlah
mendurhakai-Nya”. (H.R. Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan
bahwa jika seseorang bernazar terhadap hal-hal yang baik, ia wajib
melaksanakannya dan memenuhi nazar tersebut. Akan tetapi, jika seseorang bernazar
dalam hal yang dilarang agama, ia tidak boleh memenuhinya. Sebagai gantinya ia
harus beristigfar dan mohon ampun dari kesalahannya bernazar yang sia-sia.
Cara menunaikan puasa nazar tidak boleh diselangseling, harus
berturut-turut. Misalnya, seseorang bernazar puasa lima hari, ia harus berpuasa
lima hari berturut-turut, tidak boleh diselang-seling.
c. Puasa Kafarat
Puasa
kafarat disebut juga puasa tebusan. Untuk mengetahui pengertian puasa kafarat,
perhatikan ilustrasi berikut.
Seorang dokter tanpa sengaja memberikan resep
obat yang keliru kepada pasiennya. Karena tindakan ceroboh dokter tadi, pasien
justru semakin sakit sehingga ia meninggal dunia. Dalam kasus ini, dokter telah
bertindak salah karena ceroboh dalam memberikan obat sehingga menyebabkan
pasiennya meninggal dunia. Dalam hukum Islam tindakan ini termasuk perbuatan
pembunuhan tidak sengaja atau tersalah. Berdasar tuntunan Al-Qur’an,
sebagaimana termaktub dalam Surah an-Nisa-’ [4]: 92, hukumannya adalah
memerdekakan budak. Jika ternyata tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa
kafarat, yakni dengan
berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Demikian
halnya jika kamu melanggar sumpah, jika tidak sanggup membayar kafarat/denda,
kamu wajib melakukan puasa. Adapun puasa bagi yang telah melanggar sumpah adalah
berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Ada empat pelanggaran yang dapat ditebus dengan
puasa sebagai berikut.
1) Suami istri yang bersenggama pada siang hari
pada bulan Ramadan.
2) Melanggar sumpah.
3) Membunuh orang tidak dengan sengaja.
4) Melakukan zihar (menyerupakan istri dengan
ibu).
d. Puasa Qada
Puasa
qada adalah puasa yang dilaksanakan di luar bulan Ramadan sebagai pengganti puasa
Ramadan yang ditinggalkan. Alasan meninggalkan puasa Ramadan harus sesuai
dengan syariat Islam. Misalnya, orang yang
sedang haid diperbolehkan berbuka puasa Ramadan dan menggantinya pada hari lain
di luar bulan Ramadan. Puasa yang dilaksanakan oleh orang tersebut di luar
bulan Ramadan disebut puasa qada.
Jumlah puasa qada yang dilaksanakan sesuai
dengan jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan. Puasa qada sebaiknya segera
dilaksanakan karena ia ibarat utang yang harus segera dibayar. Hukum
melaksanakan puasa qada adalah wajib.
0 Response to "Macam-Macam Puasa Wajib (Puasa Ramadhan, Nazar, Kafarat, dan Puasa Qada)"
Posting Komentar