1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasa disebut juga zakat jiwa. Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang dikeluarkan oleh muzakki zakat fitrah sebelum berangkat salat Idul Fitri. (EnsiklopediIslam 5. 1994: halaman 224) Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Tepatnya dua hari sebelum berakhir bulan Ramadan tahun tersebut. Terdapat berbagai ketentuan zakat fitrah yang telah dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad saw.
Ketentuan tersebut terdapat dalam dua hadis berikut ini.
Artinya: Rasulullah saw. sudah mewajibkan zakat fitrah itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma atau satu gantang sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil maupun besar dari semua orang Islam dan Rasulullah saw. menyuruh membayarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi menunaikan salat Idul Fitrah. (H.R. Mutafaq ‘alaih).
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah, yang berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari (kotoran-kotoran yang disebabkan oleh) omong kosong, dan ucapanucapan keji, dan untuk (memberi) makanan bagi orangorang
miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitrah, maka ia adalah zakat fitrah yang
diterima. Barang siapa menunaikannya sesudah salat Idul Fitrah, maka diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu- Da-ud dan Ibnu Majah)
Dari kedua hadis tersebut kita dapat mengetahui berbagai ketentuan zakat fitrah. Ketentuan-ketentuan itu meliputi rupa zakat fitrah, waktu pengeluaran, orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, dan orang yang berhak menerimanya.
2. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dalam hadis di atas,
Rasulullah menyatakan waktu pengeluaran zakat adalah sebelum berangkat
salat Idul Fitri. Waktu ini merupakan waktu terbaik dan paling utama
dalam melaksanakan zakat fitrah. Para ulama memperinci waktu
mengeluarkan zakat sebagai berikut.
a. Mulai awal bulan Ramadan hingga hari terakhir bulan
Ramadan. Hal ini berarti kita boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak
awal bulan Ramadan. Hanya saja, mengeluarkan zakat pada waktu ini
dipandang kurang baik karena terlalu jauh dari waktu yang ditentukan
oleh Rasulullah saw.
b. Mulai magrib akhir Ramadan hingga pagi hari Idul Fitri.
Waktu ini lebih baik dari waktu pertama. Meskipun demikian, pada
praktiknya, sebagian besar umat Islam melaksanakan zakat fitrah pada
waktu ini.
c. Mulai Subuh hari Idul Fitri hingga sesaat sebelum salat.
Inilah waktu terbaik sebagaimana perintah Rasulullah saw.
d. Setelah salat Idul fitrah. Adapun makanan pokok yang dikeluarkan setelah salat Idul Fitri tidak lagi termasuk zakat fitrah.
Terlepas dari pembagian waktu menurut para ulama tersebut, dua hal
penting terkait waktu mengeluarkan zakat harus kita pegang. Pertama,
zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri.
Kedua,
diusahakan mendekati hari Idul Fitri karena terkait dengan tujuan
dikeluarkannya zakat fitrah, yaitu memberi makan fakir miskin hingga
mereka dapat bergembira pada hari Idul Fitri.
3. Bentuk / Rupa Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal ini terlihat dari ketentuan kurma atau jewawut yang diperintahkan oleh
Rasulullah kepada kaum muslimin Madinah waktu itu. Dengan ketentuan ini kita dapat melaksanakan zakat fitrah dengan bahan makanan pokok yang sering kita makan. Bagi mereka yang menggunakan beras sebagai makanan pokok, zakat yang dikeluarkan berupa beras. Bagi mereka yang menggunakan sagu sebagai makanan pokok, sagu dikeluarkan sebagai zakat fitrah. (PAI Karwadi dkk)
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan menurut bahan makanan pokok mereka yang akan menerimanya. Misal, muzakki adalah orang Maluku yang biasa makan sagu.
Adapun mustahiq yang akan diberi adalah perantauan berasal dari tanah Jawa yang terbiasa makan beras. Dalam keadaan ini, meskipun muzakki biasa makan sagu, zakat fitrah yang dikeluarkan sebaiknya adalah beras karena yang akan menerima adalah orang Jawa yang terbiasa makan beras.
0 Response to "Pengertian Zakat Fitrah, Waktu Mengeluarkan dan Bentuk Zakat Fitrah"
Posting Komentar