1. Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah bentuk zakat yang kedua setelah zakat fitrah. Kata mal merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti harta. Seperti namanya, zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki dalam jangka tertentu. (Ensiklopedi Islam 5. 1994: halaman 224) Zakat mal memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Hal ini terlihat dari penyebutan zakat dalam berbagai ayat Al-Qur’an yang senantiasa disandingkan dengan perintah salat. Salah satunya dalam Surah al-Baqarah [2] ayat 110 berikut ini.
Zakat mal adalah bentuk zakat yang kedua setelah zakat fitrah. Kata mal merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti harta. Seperti namanya, zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki dalam jangka tertentu. (Ensiklopedi Islam 5. 1994: halaman 224) Zakat mal memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Hal ini terlihat dari penyebutan zakat dalam berbagai ayat Al-Qur’an yang senantiasa disandingkan dengan perintah salat. Salah satunya dalam Surah al-Baqarah [2] ayat 110 berikut ini.
Artinya: Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Baqarah [2]:110)
Menunaikan zakat mal, beserta zakat fitrah merupakan rukun Islam ketiga. Oleh karena itu, pelaksanaan zakat sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini tercermin dari sikap tegas Khalifah
Abu Bakar terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah. Abu Bakar menegakkan ketentuan bahwa zakat adalah kewajiban agama. Dengan demikian, siapapun yang menolak melaksanakannya berarti telah menentang syariat Islam.
Menunaikan zakat mal, beserta zakat fitrah merupakan rukun Islam ketiga. Oleh karena itu, pelaksanaan zakat sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini tercermin dari sikap tegas Khalifah
Abu Bakar terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah. Abu Bakar menegakkan ketentuan bahwa zakat adalah kewajiban agama. Dengan demikian, siapapun yang menolak melaksanakannya berarti telah menentang syariat Islam.
2. Harta yang Wajib Dizakati
Pada dasarnya, harta dalam masalah zakat merujuk pada semua benda yang dapat dimiliki, disimpan, dan dikuasai serta dapat memberikan manfaat pada pemiliknya. Merujuk pada pengertian ini, herta meliputi semua benda yang dimiliki oleh setiap muslim yang diperoleh dengan cara yang sah sesuai tuntunan agama. Meskipun demikian, tidak semua harta milik seorang muslim harus dizakati.
a. Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Terdapat beberapa syarat harta yang wajib dizakati. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut.
1) Milik Penuh
Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain, dan cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu bukan berarti harus memiliki semua bagian dari benda dimaksud melainkan penguasaan secara penuh atas apa yang menjadi miliknya itu.
Misal, harta yang berupa saham perusahaan. Seseorang mungkin saja memiliki sedikit saham di
antara saham yang ada pada suatu perusahaan. Artinya, ia tidak memiliki semua saham pada perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat atas saham yang ia kuasai dalam perusahaan tersebut.
2) Berkembang
Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang berkembang. Artinya, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3) Cukup Nisab
Nisab adalah batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu.
4) Lebih Dari Kebutuhan Dasar
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk dapat hidup layak sebagai manusia. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak.
Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misalnya belanja seharihari, pakaian, rumah, kesehatan, dan pendidikan.
Pada dasarnya, harta dalam masalah zakat merujuk pada semua benda yang dapat dimiliki, disimpan, dan dikuasai serta dapat memberikan manfaat pada pemiliknya. Merujuk pada pengertian ini, herta meliputi semua benda yang dimiliki oleh setiap muslim yang diperoleh dengan cara yang sah sesuai tuntunan agama. Meskipun demikian, tidak semua harta milik seorang muslim harus dizakati.
a. Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Terdapat beberapa syarat harta yang wajib dizakati. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut.
1) Milik Penuh
Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain, dan cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu bukan berarti harus memiliki semua bagian dari benda dimaksud melainkan penguasaan secara penuh atas apa yang menjadi miliknya itu.
Misal, harta yang berupa saham perusahaan. Seseorang mungkin saja memiliki sedikit saham di
antara saham yang ada pada suatu perusahaan. Artinya, ia tidak memiliki semua saham pada perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat atas saham yang ia kuasai dalam perusahaan tersebut.
2) Berkembang
Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang berkembang. Artinya, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3) Cukup Nisab
Nisab adalah batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu.
4) Lebih Dari Kebutuhan Dasar
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk dapat hidup layak sebagai manusia. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak.
Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misalnya belanja seharihari, pakaian, rumah, kesehatan, dan pendidikan.
5) Bebas dari Utang
Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang memiliki harta tersebut tidak
memiliki utang yang sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang membuat sisa hartanya kurang dari senisab. Apabila orang tersebut memiliki harta tetapi juga memiliki utang yang besar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
6) Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Syarat ini merujuk pada pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang memiliki harta tersebut tidak
memiliki utang yang sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang membuat sisa hartanya kurang dari senisab. Apabila orang tersebut memiliki harta tetapi juga memiliki utang yang besar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
6) Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Syarat ini merujuk pada pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
b. Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Pada dasarnya jenis harta yang wajib dizakati adalah semua harta yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas. Namun demikian, jenis harta yang wajib dizakati berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan pemahaman dan keadaan masyarakat. Pada masa kita sekarang ini terdapat banyak jenis harta yang wajib dizakati.
Harta-harta tersebut sebagai berikut.
1) Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan dua harta yang wajib dizakati. Nisab kedua harta ini adalah 85 gram emas dan 595 gram perak. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Pada perkembangannya, makna emas dan perak ini meluas hingga harta kekayaan lain seperti tabungan, deposito, saham, hingga lahan pertanian yang dibeli untuk menyimpan uang atau investasi.
2) Binatang Ternak
Pada masa Rasulullah, binatang ternak yang wajib dizakati terbatas pada unta, sapi, dan domba. Ketiga jenis hewan ini telah ditentukan nisab dan kadarnya. Pada masa berikutnya, binatang ternak yang wajib dizakati bertambah menjadi setiap binatang yang diternakkan atau dikembangkan hingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Dengan perkembangan ini, hewan yang dizakati meliputi ayam potong, bebek, burung kicau, hingga lele. Nisab zakat untuk hewan-hewan tersebut tidak mengacu pada unta, sapi, atau domba. Nisab mereka pada harta kekayaan emas dan perak dengan
kadar 2,5% dari hasil yang didapat pemilik. Zakat binatang ternak dikeluarkan setelah dimiliki selama satu tahun.
3) Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang digunakan untuk berdagang. Zakat harta perniagaan dipersamakan dengan harta kekayaan. Dengan demikian, harta perniagaan memiliki nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Sebagaimana emas dan perak, zakat harta perniagaan dikeluarkan setelah berlaku masa satu tahun. Adapun perhitungannya adalah modal kerja dan keuntungan dikurangi utang, biaya operasional dan kerugian. Hasilnya dikalikan 2,5%.
4) Hasil Pertanian
Hasil pertanian juga termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada masa Rasulullah, hasil pertanian yang dikeluarkan zakatnya terbatas pada kurma, anggur, dan jewawut atau gandum. Pada masa berikutnya, para ulama memberikan fatwa bahwa semua hasil pertanian yang telah memenuhi nisab hasil pertanian pada masa Nabi harus dikeluarkan zakatnya.
5) Hasil Laut dan Barang Tambang
Hasil laut adalah berbagai hasil yang dapat diambil manusia, baik secara alami maupun dibiakkan, dan bernilai ekonomis. Hasil laut dimaksud dapat berupa ikan, mutiara, ambar, marjan, hingga hasil penyulingan air laut. Adapun barang tambang adalah semua hasil pertambangan yang diupayakan dari perut bumi dan bernilai ekonomis. Barang tambang tersebut berupa minyak bumi, batu bara, marmer, giok, timah, tembaga, emas, dan perak. Dalam kelompok ini terdapat emas dan
perak. Maksud emas dan perak dalam kelompok ini adalah emas dan perak yang diusahakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan.
6) Rikaz
Rikaz artinya harta peninggalan orang pada masa lalu dan terpendam di dalam tanah. Dalam bahasa yang lebih umum, kita menyebutnya sebagai harta karun. Pada perkembangannya, pengertian rikaz meluas hingga semua penemuan baik di dalam tanah maupun di atas tanah, misal dompet yang ditemukan di jalan dan hadiah. Harta ini tidak mengenal nisab. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 20% dari nilai harta yang ditemukan.
Pada dasarnya jenis harta yang wajib dizakati adalah semua harta yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas. Namun demikian, jenis harta yang wajib dizakati berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan pemahaman dan keadaan masyarakat. Pada masa kita sekarang ini terdapat banyak jenis harta yang wajib dizakati.
Harta-harta tersebut sebagai berikut.
1) Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan dua harta yang wajib dizakati. Nisab kedua harta ini adalah 85 gram emas dan 595 gram perak. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Pada perkembangannya, makna emas dan perak ini meluas hingga harta kekayaan lain seperti tabungan, deposito, saham, hingga lahan pertanian yang dibeli untuk menyimpan uang atau investasi.
2) Binatang Ternak
Pada masa Rasulullah, binatang ternak yang wajib dizakati terbatas pada unta, sapi, dan domba. Ketiga jenis hewan ini telah ditentukan nisab dan kadarnya. Pada masa berikutnya, binatang ternak yang wajib dizakati bertambah menjadi setiap binatang yang diternakkan atau dikembangkan hingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Dengan perkembangan ini, hewan yang dizakati meliputi ayam potong, bebek, burung kicau, hingga lele. Nisab zakat untuk hewan-hewan tersebut tidak mengacu pada unta, sapi, atau domba. Nisab mereka pada harta kekayaan emas dan perak dengan
kadar 2,5% dari hasil yang didapat pemilik. Zakat binatang ternak dikeluarkan setelah dimiliki selama satu tahun.
3) Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang digunakan untuk berdagang. Zakat harta perniagaan dipersamakan dengan harta kekayaan. Dengan demikian, harta perniagaan memiliki nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Sebagaimana emas dan perak, zakat harta perniagaan dikeluarkan setelah berlaku masa satu tahun. Adapun perhitungannya adalah modal kerja dan keuntungan dikurangi utang, biaya operasional dan kerugian. Hasilnya dikalikan 2,5%.
4) Hasil Pertanian
Hasil pertanian juga termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada masa Rasulullah, hasil pertanian yang dikeluarkan zakatnya terbatas pada kurma, anggur, dan jewawut atau gandum. Pada masa berikutnya, para ulama memberikan fatwa bahwa semua hasil pertanian yang telah memenuhi nisab hasil pertanian pada masa Nabi harus dikeluarkan zakatnya.
5) Hasil Laut dan Barang Tambang
Hasil laut adalah berbagai hasil yang dapat diambil manusia, baik secara alami maupun dibiakkan, dan bernilai ekonomis. Hasil laut dimaksud dapat berupa ikan, mutiara, ambar, marjan, hingga hasil penyulingan air laut. Adapun barang tambang adalah semua hasil pertambangan yang diupayakan dari perut bumi dan bernilai ekonomis. Barang tambang tersebut berupa minyak bumi, batu bara, marmer, giok, timah, tembaga, emas, dan perak. Dalam kelompok ini terdapat emas dan
perak. Maksud emas dan perak dalam kelompok ini adalah emas dan perak yang diusahakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan.
6) Rikaz
Rikaz artinya harta peninggalan orang pada masa lalu dan terpendam di dalam tanah. Dalam bahasa yang lebih umum, kita menyebutnya sebagai harta karun. Pada perkembangannya, pengertian rikaz meluas hingga semua penemuan baik di dalam tanah maupun di atas tanah, misal dompet yang ditemukan di jalan dan hadiah. Harta ini tidak mengenal nisab. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 20% dari nilai harta yang ditemukan.
Assalamualaikum,
BalasHapusSeseorang membeli rumah baru selain rumah yang ditempatinya. Jumlah rumahnya bertambah setiap beberapa tahun.
Rumah-rumah tersebut tidak disewakan, tidak juga diperjualbelikan. Hanya untuk investasi hari tua. Bisa dijual suatu saat nanti jika butuh uang atau diberikan untuk anaknya.
Apakah rumah-rumah tersebut harus dizakati?
Waalaikumussalam, terima kasih telah bertanya :)
HapusRumah tersebut wajib dizakati apabila usia kepemilikan rumah tersebut lebih dari 1 tahun, dimiliki penuh, alasan lain karena rumah tersebut dapat berkembang nilai jualnya, telah melampaui nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati). Rumah tersebut wajib dizakati karena termasuk kedalam harta perniagaan :)
Semoga membantu, Waallahu a'lam :)
Apakah motor yg sudah hak milik,
BalasHapusWajib zakat??
Terima kasih atas pertanyaannya :)
HapusDalam hal ini zakat mal yang dikeluarkan untuk motor yang bisa digolongkan kedalam harta perniagaan kita lihat terlebih dahulu nisabnya, yaitu 85 gram emas, yaitu sekitar Rp 48.632.665,00 pertanggal 16 juni 2018, apabila harga motor tersebut dibawahnya sudah pasti (insyaAllah) motor tersebut belum wajib zakat...
Selain itu kita lihat lagi syarat-syarat yang lain seperti milik sendiri(✓), berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan dasar, terbebas dari hutang, dan juga motor tersebut telah dimiliki satu tahun.
Untuk lebih aman dan baiknya apabila harga motor tersebut telah sampai nisab untuk dikeluarkan zakatnya yaitu 2,5%. Semoga bermanfaat :) Wallahua'lam bissawab.
2,5% jadi sekitaran brapa pak duitnya maf pak aku orang bodoh
HapusJadi uang dari zakat mal dihitung dari jumlah harta seperti yang dijelaskan sebelumnya dikalikan 2,5%.
HapusJadi umpama harta yang sudah termasuk zakat mal berjumlah Rp 100.000.000, x 2,5 = Rp 2.500.000 (jumlah zakat yang harus dibayar).
Terima kasih :)
Assalamualaikum.
BalasHapusPak mau tanya:
Klo rumah wajib di zakat?
Kalau rumah perhitungan bayar zakatnya bagaimana?
Terima kasih atas pertanyaannya kawan :)
HapusRumah wajib dizakati apabila memenuhi syarat antara lain:
1. dimiliki sepenuhnya / milik sendiri (bukan barengan, namun apabila berengan itu memenuhi nisab 85gram emas juga harus dizakati sesuai dengan nilainya).
2. hartanya berkembang / berpotensi untuk berkembang kedepannya.
3. Cukup Nisab
4. Lebih dari kebutuhan dasar
5. bebas dari utang
6. umur harta / rumah tersebut lebih dari setahun
Jadi silahkan kawan ENCEP HIDAYAT untuk mengukur sendiri, apakah harga dari rumah sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas = Rp 49.564.860,00 perhari ini 9 oktober 2018. Untuk zakatnya sendiri sebesar 2,5% nya.
Semoga bermanfaat, Wallahu a'lam bissawab.