Perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan, menjijikkan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan terhormat, pengusaha, politisi, bahkan public figure hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantakkan karir yang selama ini mereka raih dengan susah payah. ‘Aib yang mereka perbuat tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya. Mereka tdak menyadari bahwa perbuatan tersebut tdak saja berakibat hancurnya karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka orang yang sangat mapan dan mampu untuk melakukan pernikahan dengan cara yang sah dengan biaya besar. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tdak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Perlu diingat bawhawa mendekatnya saja dilarang, apalagi melakukannya. Salah satu dampak negatf dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.
Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artnya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada frman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muhsan dan Gairu Muhsan.
- Zina Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina Muḥṣan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
- Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tndak pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua yaitu.
- Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nur/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
- Dirajam sampai mat bagi pezina Muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain.
- Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tdak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa tdak terjadi perzinaan.
- Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, Syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tdak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
- Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
- Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada frman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan zina sangat bertentangan dengan ftrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hat di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling seta, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori dengan zina. Oleh karena itu, tdak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi masyarakat, sepert bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hat, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatf yang ditmbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatan bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan tdak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kita memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tdak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
- Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
- Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
- Nasab menjadi tidak jelas.
- Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
- Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
0 Response to "Apa Itu Zina? (Pengertian), Hukum, Kategori, Hukuman, dan Dampak Negatif Zina"
Posting Komentar