Ayat Al-Quran Tentang Zina
1. Q.S. al-Isra’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isra’/17:32 mengandung larangan mendekat zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekat atau mengarah kepada zina.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatf bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus mengeluarkan biaya yang tdak sedikit hanya untuk memenuhi nafsunya.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematan. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, sepert HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Ḥisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tnggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
c) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka sepert bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’
Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”
2. Q.S. an-Nur/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nur/24:2 sebagai berikut.
- Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina lakilaki masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
- Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman ḥudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nur/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positf dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu:
- saksi,
- sumpah,
- pengakuan, dan
- dokumen atau bukt tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktan perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin alAslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketka keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukt tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nur/24:6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tdak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktnya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk
orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an. Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktkan dengan bukt-bukt yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukt yang kuat.
Hadis tentang Larangan Mendekat Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tdak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat pentng dalam Islam. Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Menjaga pergaulan yang sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang dapat menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang dapat mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah. Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS, chating, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tdak paham dan kadang tdak peduli
mana batas-batas yang wajar, mana yang tdak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut:
Artnya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut. Agar aurat perempuan tertutup, maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyari’atkan, misal kainnya tdak boleh tpis, tdak boleh sempit atau ketat, dan dapat menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Firman Allah Swt. yang artnya, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S. an-Nur/24:31)
3. Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau hanya sekilas saja atau spontanitas atau tdak sengaja, pandangan mata itu tdak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tdak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artnya, “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi °alib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikut pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafan, tapi yang selanjutnya tdak.” (H.R. Ahmad)
Untuk menjaga agar pandangan pertama tdak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hat kita. Segera mohon pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tdak mengulangi pandangan yang mengandung unsur nakal itu.
4. Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tdak mempunyai hak untuk memandangnya.
5. Meningkatkan aktvitas dan rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktvitas atau kegiatan yang positf. Hal ini dapat membuat mengalihkan perhatan dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Menyibukkan diri dengan berbagai aktvitas dapat menyebabkan perhatan kita selalu ke arah yang positf.
Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomats pikiran dan hat menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatkan hadis Rasulullah saw. berikut ini!
Artnya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tdak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad).
(Sumber referensi: Buku PAI)
(Sumber referensi: Buku PAI)
0 Response to "Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Mendekat Zina"
Posting Komentar