Beranda · Olahraga · B.Indonesia · Seni · Sejarah · Biologi · TIK · Pengetahuan · Motivasi · Islami ·

Pengertian Ijtihad, Syarat-Syarat, Bentuk, dan Kedudukan Ijtihad Dalam Hukum Islam

Pengertian Ijtihad
    Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berart mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optmal. Secara istlah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.

Pengertian Ijtihad, Syarat-Syarat, Bentuk, dan Kedudukan Ijtihad Dalam Hukum Islam

Syarat-Syarat berijtihad
    Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang tepat.
Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad.
  1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  2. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
  3. Memahami cara merumuskan hukum (istanbat).
  4. Memiliki keluhuran akhlak mulia.

Bentuk-Bentuk Ijtihad
    ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Ijma’
    Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang sepert kita saksikan sekarang ini.
2. Qiyas
    Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr sepert brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Maidah/5:90)
3. Maslahah Mursalah
    Maslahah mursalah artnya penetapan hukum yang menitkberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib menggant atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.


Kedudukan Ijtihad Dalam Hukum Islam
    ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Hadis tentang Kedudukan Ijtihad Dalam Hukum Islam
Artnya: “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’an).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertmbangan akal pikiran sendiri (ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)

Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis:
Hadis tentang Ijtihad
Artnya: “Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

0 Response to "Pengertian Ijtihad, Syarat-Syarat, Bentuk, dan Kedudukan Ijtihad Dalam Hukum Islam"

Posting Komentar