Penjelasan Fungsi dan Jenis Lisensi Software (Free Software, Freeware, Shareware, Open Source, Proprietary)

Setiap software dibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu. Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut.
1. Application software atau software aplikasi.
    Contoh dari software ini adalah office suites dan CAD/CAM.
2. System software atau software yang berkaitan dengan sistem komputer.
    Contoh dari software ini adalah operating system(OS), device drivers, desktop environments, dan software yang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.

Penjelasan Fungsi dan Jenis Lisensi Software

Jenis-Jenis Lisensi Software
    Pada saat menggunakan suatu software, sebaiknya kita memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi software yang perlu kamu ketahui, yaitu Free software dan Proprietary. Kedua kategori tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
Perhatikan penjelasannya berikut ini.
1. Free software
    Software yang dapat di–copy, dimodifikasi, dibagikan secara gratis, atau dijual kembali. Kode-kode software disertakan juga sehingga dapat dipelajari dan dimodifikasi. Contohnya Home FTP Server
2. Freeware
    Software yang boleh digunakan dan di-copy secara gratis, namun tidak boleh dijual atau dimodifikasi tanpa izin pembuatnya. Contohnya WSMORSE.
3. Shareware
    Software jenis ini boleh digunakan dan di-copy secara gratis dalam periode tertentu (biasanya 30 hari). Contohnya adalah FTP, PowerDVD, EditPlus.
4. Open source
    Software boleh digunakan, di-copy, dan dijual kembali selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Kode-kode programnya disertakan dan boleh dimodifikasi. Contohnya Red Hat Linux, Firefox, FreeBSD, Apache Web Server, MySQL.
5. Proprietary
    Software yang tidak gratis.Kita harus membeli secara resmi dan hanya boleh menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh MS. Windows, Corel Draw, Borland Delphi, Turbo Pascal, Novell Netware, MS. Office.


Masih ada jenis lisensi lain yang tidak disebutkan diatas. Seperti public domain, copylefted, dan private. Pembuat software berhak menentukan jenis lisensi software yang dibuatnya sesuai ketentuan yang berlaku. Software gratis tidak selalu identik dengan kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik. Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download (diunduh) secara gratis dari berbagai situs Internet.
    Salah satu cara menghindari pembajakan software adalah dengan mempromosikan penggunaan free software dan software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.

Gerakan Open Source di Indonesia
    Indonesia, Go Open Source! disingkat IGOS adalah sebuah semangat gerakan untuk meningkatkan penggunaan dan pengembangan perangkat lunak sumber terbuka di Indonesia. IGOS dideklarasikan pada 30 Juni 2004 oleh 5 kementerian yaitu Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional.
Sumber: wikipedia.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Fungsi dan Jenis Lisensi Software (Free Software, Freeware, Shareware, Open Source, Proprietary)"

Posting Komentar