Apa saja Asas-Asas dalam Pemilihan Umum?
Menurut Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pengertian mengenai asas-asas pemilihan umum adalah sebagai berikut.
1. Langsung
Langsung artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna negara menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaulatan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Bebas
Bebas, berarti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihan, tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
5. Jujur
Dalam pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparatur pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Tujuan Pemilihan Umum
Pemilihan umum diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintah yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Peserta pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah wakil dari partai politik, sementara itu, peserta pemilihan umum untuk anggota DPD adalah perseorangan. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
Pemilihan umum untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan menggunakan sistem distrik karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dikehendaki. Untuk distrik perwakilan banyak menunjukkan wakil dari daerah. Berdasarkan dengan peraturan keanggotaan DPD diambil dari nomor urut satu sampai dengan empat yang memperoleh suara paling banyak. Jumlah anggota DPD tiap-tiap provinsi sebanyak empat wakil.
0 Response to "6 Asas-Asas dalam Pemilihan Umum dan Tujuannya"
Posting Komentar