Dukungan dan Partisipasi dalam Pemerintahan serta Mengawasi Jalannya Pemerintahan

Di negara demokrasi, segala perbedaan pendapat tentang masalah kehidupan bernegara dan masyarakat diselesaikan tidak hanya melalui lembaga-lembaga negara, melainkan rakyat juga harus diikutsertakan di dalamnya. Pertukaran pendapat yang bebas melalui diskusi, polemik di media massa, dan musyawarah disalurkan demi tercapainya kepentingan rakyat.

Masyarakat memberi dukungan dan partisipasi dalam mencapai pemerintahan yang terbuka/transparan. Pemerintah sendiri bertanggung jawab kepada rakyatnya tentang hasil kepemimpinannya dalam membangun bangsa dan negara di segala bidang.

Beberapa peran masyarakat dalam menciptakan pemerintahan demokrasi antara lain mendukung terciptanya pemerintahan/kepemimpinan yang terbuka. Hal ini direalisasikan sebagai berikut.

a. Dukungan terhadap Pemerintah dan Berpartisipasi dalam Pemerintahan

Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi rakyat dalam bidang politik, yang bertaraf nasional. Dukungan rakyat dalam pemilu antara lain dengan memberikan hak suara oleh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat. Ini dilakukan melalui pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara tanpa diketahui orang lain. Hasil perolehan suara menjadi bahan perolehan kursi masing-masing partai politik peserta pemilu dalam kelembagaan legislatif.

Pemberian hak suara dapat dilatih dalam kegiatan lingkungan yang lebih dekat dengan kita yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1) Di lingkungan keluarga
Bentuk pemberian suara di dalam keluarga, biasanya dalam bentuk lisan atau saran dari anggota keluarga yang dilaksanakan ketika berlangsungnya musyawarah keluarga.
2) Di lingkungan sekolah
Pemberian suara di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah, guru, dan para siswa. Dapat secara lisan, aklamasi, dan pemungutan suara atau voting. Pemberian suara dilakukan, misalnya ketika pemilihan ketua kelompok diskusi, ketua kelas, ketua OSIS, dan ketua perkumpulan olahraga.
3) Di lingkungan masyarakat
Pemberian suara di lingkungan masyarakat bisa secara lisan atau voting, misalnya dalam pemilihan ketua RT, RW, dan Kepala Desa.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan pemilihan di lingkungan manapun di antaranya:
a) Rakyat hendaknya menggunakan hak suara (tidak menjadi golongan putih).
b) Tidak mempengaruhi orang lain dalam menentukan pilihannya.
c) Menjaga ketertiban suasana pemilihan.
d) Menghindari perilaku curang.
e) Mentaati asas atau peraturan selama pemilihan berlangsung.

Bila pemilihan berlangsung dengan baik, maka akan terpilih pemerintahan yang baik. Untuk Negara RI sebagai organisasi masyarakat Indonesia yang tertinggi, pelaksanaan pemerintahan negara dilakukan oleh Pemerintahan Negara RI. Pemerintah Negara RI ialah semua pejabat negara (MPR, DPR, DPD, presiden, wakil presiden, para menteri, MA, BPK, dan Pemerintah Daerah) yang bertugas menyelenggarakan kehidupan negara.

Agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka seluruh rakyat harus mendukungnya. Dukungan rakyat dapat diwujudkan dengan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Bagi warga negara Indonesia hal ini dinyatakan dalam pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Partisipasi rakyat yang ideal di negara Pancasila diantaranya ada persamaan kesempatan. Masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menghargai persamaan dan pikiran-pikiran yang berbeda, dengan berlandaskan kepada penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Beberapa contoh peran serta masyarakat dalam pemerintahan adalah sebagai berikut:
a) Membantu tugas-tugas Ketua RT dan RW. Misalnya dalam kegiatan siskamling, kebersihan, pemberantasan penyakit menular, memperbaiki kerusakan sarana umum, membantu korban bencana alam, tolong menolong dalam menyelesaikan masalah di RT dan sebagainya.
b) Membantu petugas pemerintahan yang sedang menjalankan tugasnya. Misalnya membantu pendataan yang dilakukan petugas sensus, panitia pendaftaran pemilihan umum dan ibu-ibu PKK, serta membantu polisi dalam mengatur kelancaran lalu lintas.
c) Memanfaatkan sarana pelayanan umum yang diberikan pemerintah dan tidak merusaknya.
d) Di sekolah, siswa melaksanakan program/kebijakan yang diputuskan ketua OSIS dan Kepala Sekolah.
e) Menjaga kewibawaan aparatur pemerintahan, misalnya menghindari kolusi dengan petugas pemerintahan, mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati aparat pemerintah.
f) Membantu pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman musuh.
g) Bagi WNI yang sudah berusia 21 tahun keatas mempunyai hak dipilih dalam pemilu bila memenuhi syarat yang telah ditentukan undangundang.
h) Menyampaikan aspirasi melalui lembaga yang ada.
i) Menjadi anggota salah satu organisasi, baik yang bersifat sosial, ekonomi, maupun politik yang berlandaskan kepada Pancasila.


b. Mengawasi Jalannya Pemerintahan

Bila para penyelenggara pemerintahan (legislatif, eksekutif, yudikatif) tidak mampu mewujudkan tujuan negara, maka akan timbul pengawasan masyarakat terhadap pemerintah yang disampaikan melalui badan perwakilan, badan administrasi atau badan peradilan. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintahan menjalankan kekuasaannya agar sejalan dengan UUD dan undang-undang. Di samping itu, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih serta pemerintahan yang stabil yang dapat mewujudkan negara dalam keadaan aman, tertib, dan damai.

Pemerintahan demokrasi dengan sistem konstitusional bertujuan memenuhi kepentingan rakyat. Kepentingan-kepentingan rakyat itu merupakan hak asasi manusia yang meliputi hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya. Masyarakat akan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan agar hak-hak asasi itu tidak dilanggar.

Dalam hak-hak asasi manusia ini antara lain terdapat hak hidup, hak mengejar kebahagiaan, dan hak kemerdekaan (kemerdekaan berpolitik, ekonomi, sosial maupun budaya). Hak-hak ini diwujudkan dalam hak berbicara, menyampaikan pendapat, hak untuk kemerdekaan beragama, berkumpul, berserikat, dan sebagainya.

Pengawasan masyarakat tidak boleh ditujukan untuk tindakan yang bersifat inkonstitusional, misalnya mengubah dasar negara, struktur organisasi negara atau menghilangkan ciri khas UUD yang sudah demokratis.

Pengawasan yang demikian adalah bersifat destruktif yang merusak demokrasi. Pengawasan masyarakat yang sehat adalah yang bersifat korektif, inovatif, efektif, dan positif.

Pemerintahan harus dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam negeri, kesejahteraan umum, keadilan yang merata, dan menjamin hak-hak asasi manusia. Apabila hal itu terwujud, maka pemerintahan akan mendapat lebih banyak dukungan partisipasi daripada kritik/pengawasan dari masyarakat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dukungan dan Partisipasi dalam Pemerintahan serta Mengawasi Jalannya Pemerintahan"

Posting Komentar