Tugas dan Wewenang MA & MK (Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi)

Apa tugas Mahkamah Agung (MA)?

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal itu diperlukan agar kekuasaan kehakiman dapat menyelenggarakan peradilan, yakni penegakan hukum dan keadilan secara adil. Kekuasaan kehakiman sesuai Pasal 24 Ayat 2 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung yang membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain Mahkamah Agung, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi mempunyai beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.

a. Di Bidang Peradilan, Memeriksa, dan Memutuskan
1) Permohonan kasasi (tingkat banding terakhir).
2) Sengketa tentang kewenangan mengadili.
3) Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4) Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.

b. Di Bidang Nasihat dan Pertimbangan Hukum
1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk memberikan atau penolakan grasi dan rehabilitasi.
2) Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

c. Di Bidang Pengawasan
1) Mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua lingkungan peradilan.
2) Membuat/membentuk peraturan peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.


Apa Kewenangan Mahkamah Konstitusi?

a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 Pasal 24A Ayat 1 dan 24C Ayat 1. Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberikan UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik dan menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilu.
4) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prresiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

b. Keanggotaan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan Hakim Konstitusi, kesembilan hakim tersebut berasal dari tiga anggota diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota lainnya diajukan oleh presiden. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas dan Wewenang MA & MK (Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi)"

Posting Komentar