Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjadinya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 menjelaskan bahwa:
“Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Untuk itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk mewujudkan keamanan dalam negara yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan melakukan berbagai cara pembelaan negara maka kondisi negara akan menjadi kondusif.
Negara yang kondisinya aman maka akan mengakibatkan:
a. aktivitas masyarakat akan berjalan lancar;
b. perekonomian berkembang pesat;
c. investor asing akan berlomba-lomba menanamkan modal di Indonesia;
d. pengangguran akan dapat teratasi;
e. kemiskinan akan berkurang;
f. hubungan dengan negara sahabat akan semakin harmonis, dan lain sebagainya.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum-hukum.
c. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagainya.
Untuk itulah, kita sebagai warga negara yang baik harus tetap membela negara dan bangsa di manapun kita berada. Menjaga persatuan dan kesatuan negara tercinta yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kewajiban kita bersama.
Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang ini memuat tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara lain:a. TNI sebagai alat pertahanan NKRI, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
b. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat sementara yang penyelenggaraannya diserahkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan sebuah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu-kesatuan pertahanan.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 disebutkan sebagai berikut.
a. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kewajiban pertahanan negara untuk:
1) mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
2) melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
3) melaksanakan operasi militer selain perang;
4) ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Dengan demikian, hal itu menegaskan peranan Tentara Nasional Indonesia di dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dan negara.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
MPR membuat ketetapan untuk mempertegas antara peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara, dengan peran dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itulah, peran TNI dan Polri dipertegas ketetapan MPR No IV/MPR/2000 dalam:
Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Pasal 2
Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
Ayat (2) : Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat (3) : Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama saling membantu.
Dari hal tersebut, jelas bahwa TNI dan Polri mempunyai tugas yang berbeda, akan tetapi kesemuanya bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Hanya saja tugas antara satu dengan yang lainnya adalah berbeda.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 terdiri dari dua bab, yaitu sebagai berikut.- Bab I tentang Tentara Nasional Indonesia
- Bab II tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Bab I tentang jati diri dan peran TNI yang diuraikan dalam Pasal 1 dan Pasal 2. Bunyinya sebagai berikut.
Pasal 1 : Jati Diri TNI
Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.
Ayat (2) : Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pasal 2 : Peran TNI
Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2) : Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Bab II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6
Ayat (1) : Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memelihara, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ayat (2) : Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
0 Response to "Undang-Undang Tentang Kepolisian dan Tentara (TNI) serta Ketetapan MPR yang Mengatur Tugas Polisi & TNI"
Posting Komentar