Ancaman dari Luar Dalam terhadap Negara Indonesia & Bentuk Ancaman pada Negara Indonesia

Apa Saja Ancaman terhadap Negara Indonesian dan Bagaimana Bentuk-Bentuknya?

Ancaman terhadap negara Indonesia dari luar yang timbul, di antaranya sebagai berikut.

a. Keinginan negara besar yang ingin menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena posisi Indonesia yang cukup strategis.
b. Keinginan negara maju yang ingin menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena memiliki kekayaan alam yang melimpah.
c. Arus globalisasi yang dapat menimbulkan kerawanan dalam bidang ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, maupun pertahanan keamanan negara yang perlu diwaspadai dan diantisipasi.

Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri pada dasarnya ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kita harus mewaspadainya.


Ancaman, gangguan, hambatan, ataupun tantangan dapat berbentuk beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.

a. Subversi
Subversi merupakan tindakan atau kegiatan yang bertujuan untuk mengubah atau mengganti falsafah negara Pancasila/Undang-Undang dengan mengganggu keselamatan negara, merongrong kekuatan, dan kewibawaan pemerintah yang sah.

b. Infiltrasi
Infiltrasi adalah kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok orang melalui celah-celah atau kelemahankelemahan dalam wilayah lawan. Tujuannya untuk melemahkan/menghancurkan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah lawan.

Infiltrasi merupakan Ancaman terhadap Negara Indonesia

Infiltrasi dapat berupa hal-hal berikut.

1) Penyusupan dari luar wilayah hukum Indonesia ke dalam wilayah Indonesia yang dilakukan melalui darat, laut, dan udara. Tujuannya untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu panjang ataupun terbatas.
2) Penyusupan dapat dilakukan dalam wilayah kekuasaan Indonesia dengan cara memasukkan orang atau kelompok orang ke dalam organisasi politik, badan-badan pemerintahan, ataupun swasta dengan cara menyembunyikan identitas.

c. Pemberontakan
Pemberontakan adalah cara/proses perbuatan yang menentang atau melawan terhadap kekuasaan dan undangundang. Pemberontakan dapat terjadi apabila beberapa unsur subversi berhasil menggalang kelompok sehingga dapat menimbulkan pemberontakan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

d. Intervensi
Intervensi adalah campur tangan bangsa lain terhadap urusan dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

e. Invasi
Invasi adalah hal atau perbuatan memasuki wilayah negara lain dengan mengerahkan serangan bersenjata dengan tujuan untuk menyerang atau menguasai wilayah Indonesia.


Menghadapi pihak-pihak tertentu yang akan menghancurkan nama baik bangsa, maka sikap kita sebagai warga negara antara lain sebagai berikut.
a) Dari luar negeri
Dapat dilakukan dengan cara:
(1) menciptakan kondisi untuk mencegah timbulnya perang melalui kegiatan inteligen strategis dan diplomasi;
(2) menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan musuh sejak dalam persiapan di wilayahnya, dalam perjalanan, ataupun setelah mendarat;
(3) melemahkan dan menyerang kekuatan musuh yang berhasil menduduki wilayah Nusantara;
(4) menghancurkan dan melumpuhkan musuh ke luar wilayah Nusantara, memulihkan keamanan, dan menyelamatkan masyarakat.

2) Dari dalam negeri
Dapat dilakukan cara:
(1) menciptakan kondisi keutuhan negara dengan mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;
(2) melakukan kegiatan represif (menekan) musuh untuk menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainya;
(3) memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat.


Wawasan Tambahan

1. Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politis.
2. Gangguan, merupakan hal yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari luar.
3. Hambatan, merupakan hal yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
4. Tantangan, merupakan hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ancaman dari Luar Dalam terhadap Negara Indonesia & Bentuk Ancaman pada Negara Indonesia"

Posting Komentar