Bagaimana prinsip pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhati kan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah Provinsi merupakan otonomi terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Untuk kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan pertambangan, kawasan perkotaan baru, kawasan wisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom.
g. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
h. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
i. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dilaksanakan dari pemerintah daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Pemerintah daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
j. Otonomi daerah bisa memacu setiap daerah untuk berlombalomba secara positif untuk memajukan daerahnya masingmasing.
k. Dengan adanya otonomi daerah dapat mengakomodasi keanekaragaman setiap daerah.
0 Response to "Prinsip Pelaksanakan Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004"
Posting Komentar